Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Gerbang SPPG Digembok Ketua Yayasan Kelimpungan, Diduga Ada Campur Tangan Oknum Anggota DPR Provinsi

Ket foto : Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Air Kuning kondisinya digembok(ist)
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Heboh, tiba-tiba tanpa pemberitahuan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, pintu gerbangnya digembok.

Akibatnya, puluhan karyawan kehilangan pekerjaan dan ribuan penerima manfaat tidak lagi bisa menikmati makan bergizi geratis. Ketua Yayasan Al Insyroh Mulya yang menaungi SPPG tersebut kelimpungan.

Ads Wberita

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, SPPG Air Kuning tersebut digembok pintu gerbangnya sejak Selasa, 8 September 2026, tengah malam. Akibatnya, SPPG tersebut tidak bisa beroperasi melayani ribuan siswa. Sejumlah karyawanpun tidak bisa lagi bekerja seperti biasanya.

Ketua Yayasan Al Insyroh Mulya H. Sojidin. Spd.i dikonfirmasi melalui telpon, membenarkan SPPG dibawah naungan yayasannya pintu gerbangnya telah digembok sejak tiga hari lalu, sehingga tidak bisa lagi menjalankan kegiatan seperti biasanya.

“Itu yang menggembok pintu gerbang Aslap, katanya atas perintah SPPI, tapi tidak ada pemberitahuan sama sekali penggembokan itu kepada saya sebagai ketua yayasan,” terangnya melalui telpon, Kamis 10 September 2026.

Tindakan penggembokan tersebut menurut H. Sojidin sangat merugikan yayasan dan puluhan karyawan yang menggantungkan hidupnya di SPPG tersebut. Dirinya mengaku tidak tahu persis alasan penggembokan tersebut, namun dia menduga ada campur tangan oknum anggota DPRD Provinsi Bali yang membuat keruh suasana.

Lanjutnya, dia menduga inti permasalahan adalah karena mobil yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada penerima manfaat. Dimana mobil atau kendaraan operasional yang digunakan selama setahun ini kondisinya sudah tidak layak karena kendaraan tahun lama.

Dimana sesuai aturan yang berlaku menurutnya, kendaraan operasional SPPG yang bisa digunakan umurnya minimal lima tahun. Sementara kendaraan yang digunakan selama ini usianya sudah lebih dari 15 tahun dan kondisinya sudah sering rusak.

“Itu dua unit kendaraan yang digunakan milik investor atau mitra yayasan yang kebetulan suaminya anggota DPRD Provinsi Bali. Saya sudah sering mengingatkan kepada SPPI agar mobil itu diganti karena secara aturan sudah melanggar dan tidak layak digunakan. Tapi himbauan saya tidak pernah digubris,” tuturnya.

Karena takut melanggar aturan, H. Sojidin sebagai Ketua Yayasan akhirnya memutuskan membeli dua kendaraan baru untuk digunakan sebagai kendaraan operasional pelayanan pemenuhan gizi geratis kepada penerima manfaat. Sayangnya, pihak SPPI tetap menggunakan kendaraan tua yang dipakai sebelumnya.

Hingga pada Senin, 7 September 2026 lalu, H. Sojidin berinisiatif mengambil kunci kontak mobil-mobilan lama dan meminta kepada supir agar menggunakan mobil yang baru dibeli. Maksudnya, pelayanan kepada penerima manfaat lebih maksimal.

“Tapi bukannya dipakai, malah gerbang SPPG digembok dan mobil saya ada di dalam tidak bisa dikeluarkan. Informasinya, penggembokan itu atas perintah oknum anggota DPRD Provinsi Bali melalui SPPI,” ungkapnya.

Menurut H. Sojidin, pihak SPPI mempertahankan kendaraan usang milik oknum anggota DPRD Provinsi Bali tersebut diduga berkaitan dengan uang sewa kendaraan. Dimana selama setahun digunakan, pemilik kendaraan tersebut menerima sewa per bulannya Rp 7 juta per unit kendaraan.

“Mestinya dua kendaraan itu tidak layak menerima sewa sampai empat belas juta rupiah per bulan karena kondisinya sudah tidak layak digunakan dan sudah sering mengalami kerusakan,” imbuhnya.

Ditambahkan pula oleh H. Sojidin, Dapur MBG tersebut berdiri diatas tanah miliknya. Awalnya dia mau membangun dapur MBG sendiri, namun karena tidak memiliki modal yang cukup, dia kemudian mencari investor untuk diajak kerjasama membangun dapur.

“Nah, istri oknum anggota DPRD Provinsi itulah menjadi investor dan menjalin kerjasama dengan yayasan untuk membangun dapur. Perjanjian kerjasama dibuat di notaris. Dalam perjanjian tanah saya yang digunakan lima are, tapi kenyataannya yang digunakan sepuluh are,” tuturnya melalui telpon.

Terkait permasalahan tersebut, dia meminta pihak berwenang, bila perlu BGN turun tangan mengatasi permasalahan tersebut, sehingga SPPG Air Kuning bisa dibuka kembali dan penerima manfaat bisa kembali menerima makan bergizi geratis. Dia juga meminta menindak SPPI yang bertanggungjawab di SPPG tersebut lantaran tidak profesional dalam bekerja, cendrung membela suami dari investor atau mitra yayasan.

Sementara itu terkait permasalahan tersebut, baik pihak Aslap yang telah menggembok pintu gerbang SPPG maupun pihak SPPI belum bisa dikonfirmasi. Dicoba menghubungi melalui telpon berulang-ulang dalam keadaan aktif namun tidak di angkat. Demikian pesan WhatsApp yang dikirim redaksi hingga berita ini ditulis tidak direspon.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta