Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Ini Cara Benar Cek NIK KTP-el ke Dukcapil

Keterangan Foto: Gambar Ilustrasi KTP
Ads Wberita

JAKARTA, wberita.com – Baru-baru ini muncul informasi berita di laman Detikcom tentang cara memverifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berita yang disebut-sebut bersumber dari situs Dukcapil Pemkab Kotawaringin Barat, berisi 6 cara mudah cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau tidak, ternyata informasi yang disampaikan tidak benar.

Setelah dicek, Tim Media Ditjen Dukcapil juga tidak menemukan link berita yang dimaksud, yakni https://disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/vw-cek-nik-online-lengkap-dan-mudah.

Ads Wberita

Selain itu, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Handayani Ningrum menunjukkan bukti ketidakbenaran informasi yang disampaikan.

Ternyata alamat e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com adalah alamat surel pribadi, bukan e-mail resmi milik Ditjen Dukcapil atau Dinas Dukcapil manapun. “Di sini ada kecurigaan data penduduk yang bertanya bisa diambil untuk digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, yang tahu data penduduk dan dokumen kependudukan hanya Dukcapil pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bukan aplikasi on seperti ini,” tegas Handayani Ningrum dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: Dukcapil Dorong Pentingnya Update Data Kependudukan https://www.wberita.com/dukcapil-dorong-pentingnya-update-data-kependudukan/

Agar masyarakat tidak bingung dan terkecoh, berikut adalah cara yang benar bagi masyarakat untuk mengirimkan pengaduan atau Cek NIK KTP-el ke Ditjen Dukcapil:

1. Melalui Website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id

2. Melalui Telepon HALLO DUKCAPLI 1500537

3. Melalui WHATSAPP HALLO DUKCAPIL 08118005373

4. DM TWITTER HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil

5. DM FACEBOOK HALLO DUKCAPIL: facebook.com/cc.dukcapil

6. E-MAIL HALLO DUKCAPIL: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

7. SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373

Direktur Handayani Ningrum menegaskan, Ditjen Dukcapil tidak menyediakan fasilitas atau kanal melalui website atau aplikasi khusus untuk cek NIK. Sehingga untuk mengecek NIK juga bisa juga dengan cara penduduk datang langsung ke Dinas Dukcapil terdekat domisili.

Baca Juga: BI DKI Jakarta Apresiasi Dukcapil Bantu Gaungkan Literasi IKD di Jakreatifest 2024 https://www.wberita.com/bi-dki-jakarta-apresiasi-dukcapil-bantu-gaungkan-literasi-ikd-di-jakreatifest-2024/

“Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi tersebut, dan itupun harus melalui verivikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasaian dan keamanan data penduduk,” tandasnya.

“Dia menekankan, Kementerian Dalam Negeri, khususnya Mendagri dan Dirjen Dukcapil berkomitmen sangat tinggi terkait pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk. “NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan,” tegasnya.

Baca Juga: Permudah Layanan Publik, Dukcapil Pacu OPD Se-Banyuwangi Pakai Data Kependudukan https://www.wberita.com/permudah-layanan-publik-dukcapil-pacu-opd-se-banyuwangi-pakai-data-kependudukan/

Ningrum juga mendorong petugas call center memastikan masyarakat yang mengadu ke saluran pengaduan Ditjen Dukcapil pusat dan daerah tersebut harus diselesaikan atau mendapat jawaban selambat-lambatnya satu hari jadi atau dikenal dengan istilah “Semedi” (Sehari Mesti Jadi).

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta