JEMBRANA, wberita.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Mas Aliyah (39) ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik saudaranya, Nasikah. Aksi pencurian ini terjadi di Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Senin (30/9/2024).
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jembrana, Kamis (3/10/2024), mengungkapkan bahwa pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 34.400.000 dan perhiasan emas seberat 32,1 gram. “Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar bibiknya (korban) menggunakan pisau,” ujar Endang.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tersangka Mas Aliyah berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (1/10/2024), di tempat usahanya.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan emas, pisau, sepeda motor, serta beberapa dokumen penting lainnya,” jelas Endang.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi dan terjebak dalam banyak hutang. Uang hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi hutangnya.
Atas perbuatannya, Mas Aliyah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Jembrana juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.













