Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Lakukan Intimidasi dan Ancaman, Tiga Wartawan Minta Marketing PT. MTP BWI Segera Minta Maaf

Ket foto : Didik, bagian marketing PT. MTP BWI saat bertemu dengan tiga orang wartawan
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Tindakan tidak terpuji ditunjukan oleh Didik, bagian Marketing dari PT MTP BWI kepada sejumlah awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 20.15 WITA di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

Ads Wberita

Saat itu, tiga orang awak media yang sedang menunggu kedatangan Didik yang mengaku bagian Marketing PT MTP BWI hendak meminta konfirmasi terkait praktik ilegal “Aspal Curah Kencing” yang diduga dilakukan sejumlah sopir truk tangki pengangkut aspal curah milik PT MTP BWI.

Namun Didik yang ditunggu sejak siang hari, datang-datang langsung melempar tuduhan kepada ketiga wartawan saat itu, telah membuat unggahan di medsos tanpa konfirmasi dan disertai bukti yang kuat.

Bahkan Didik dengan tegas saat itu mengancam akan melaporkan unggahan tersebut ke Siber Polri dan akan meluangkan tuntutan hukum karena menurutnya PT MTP BWI telah dirugikan dan nama baiknya telah dicemarkan.

Padahal unggahan tentang praktik ilegal aspal kencing di wilayah Bali Barat di media sosial tersebut bukanlah unggahan dari ketiga wartawan tersebut. Malah karena ada unggahan di medsos itulah ketiga wartawan tersebut turun melakukan investigasi.

Meskipun Didik telah diberikan penjelasan oleh ketiga wartawan tersebut bahwa unggahan itu bukan unggahan mereka, namun Didik tetap ngotot menuduh. Dia juga menyebutkan bahwa unggahan tersebut adalah fitnah.

Namun kenyataannya, unggahan di medsos tersebut benar. Telah terjadi praktik ilegal aspal kencing di wilayah Bali Barat. Praktik ilegal tersebut diduga kuat dilakukan oleh armada truk tanki pengangkut aspal curah milik PT. MTP BWI, dikuatkan dengan bukti bekas segel bertuliskan PT. MTP BWI berserakan di sekitar TKP.

Atas tindakan Didik yang datang bersama tiga stafnya itu, ketiga awak media tersebut meminta Didik dalam waktu 2×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka dan membuat permohonan maaf yang wajib diterbitkan di media.

Jika hal ini tidak dilakukan oleh Didik, maka masalah tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Pasalnya tindakan Didik merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan disertai tindakan ancaman dan tuduhan yang tidak benar.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta