Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Lapor Pak…! Ada Galian C Diduga Ilegal di Desa Yehsumbul Mulai Dikeluhkan Warga Sekitar

Ket foto : Galian c atau pengerukan lahan berbentuk tebing di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Aktifitas galian c diduga ilegal di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana sejak beberapa bulan belakangan ini mulai dikeluhkan warga dan pengguna jalan.

Pasalnya, aktifitas pengerukan lahan berupa tebing tanahnya untuk dijual tersebut dirasakan sangat mengganggu, rawan longsor dan meninggalkan lumpur di jalan aspal Denpasar-Gilimanuk. Terlebih saat ini musim penghujan.

Ads Wberita

Lokasi galian tersebut juga sangat dekat dengan jalan nasional Denpasar Gilimanuk, tepatnya di sebelah Utara Jalan Denpasar-Gilimanuk, di dekat jembatan kecil Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

“Itu yang dikeruk menggunakan alat berat kan tebing. Itu rawan longsor, apalagi sekarang musim hujan. Suara mesin alat berat dan lalu lalang kendaraan juga sangat mengganggu,” ujar salah seorang warga, Kamis (13/11/2025).

Disamping itu menurut warga, aktifitas truk-truk pengangkut material tanah kerap meninggalkan kotoran (lumpur) di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, sehingga berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor yang melintas.

“Sekarang kan musim hujan, banyak tanah lumpur berserakan diaspal, itu jadinya aspal licin. Ini kan bahaya bagi pengendara sepeda motor,” imbuh warga.

Belum diketahui siapa pemilik galian C tersebut, namun kuat dugaan galian C atau pengerukan tebing tanahnya untuk dijual tersebut belum mengantongi ijin alias ilegal.

Terkait aktifitas galian C tersebut, Perbekel Yehsumbul I Putu Gede Diantariksa dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, pihak pemilik galian pernah berkordinasi ke desa terkait galian tersebut. Namun pihaknya menyarankan pemilik galian agar berkordinasi dengan warga sekitar.

“Saya sarankan untuk berkordinasi dengan masyarakat sekitar agar dikemudian hari tidak bermasalah,” terang Diantariksa.

Disamping itu, pihaknya juga menyarankan pemilik galian untuk mengurus semua perijinan usahanya karena pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan ijin galian, maka disarankan untuk mengurusnya di Dinas Perijinan.

“Jadi kami di desa tidak pernah memberikan ijin galian c tersebut dan kami sarankan untuk mengurus di Dinas Perijinan,” tutupnya.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta