JEMBRANA, wberita.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana dibawah komando Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal (tanpa pita cukai) berskala besar pada Kamis, 1 Agustus 2024, pukul 15.00 Wita.
Penangkapan pelaku penyelundupan tersebut berawal dari informasi warga yang menyampaikan adanya aksi penyelundupan rokok ilegal berskala besar, AKP Si Ketut Arya Pinatih langsung memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Jembrana Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra dan tim Opsnal untuk melakukan lidik.
Dari lidik tersebut ternyata benar ditemukan pelaku sedang menurunkan barang (karung) dari truk dobel M 8491 UP untuk dinaikan ke dalam mobil pik-up Dk 8248 WD. Setelah dicek, ternyata isi dalam karung tersebut puluhan ribu bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku dan supir truk untuk dimintai keterangan. Terungkap, pemilik puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut (satu truk penuh) milik Hidayatullah, asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana.
Baca Juga: Berantas Barang Terlarang: Sat Narkoba Polres Jembrana Bekuk Sembilan Tersangka, Satu Diantaranya Vokalis Band https://www.wberita.com/berantas-barang-terlarang-sat-narkoba-polres-jembrana-bekuk-sembilan-tersangka-satu-diantaranya-vokalis-band/
“Terduga pelaku mengaku mendapatkan rokok tanpa pita cukai itu di Surabaya dengan cara membeli. Rencananya, rokok-rokok ilegal tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jembrana,” terang AKP Si Ketut Arya Pinatih, Minggu (4/8/2024).
Lanjut AKP Si Ketut Arya Pinatih, saat itu terduga pelaku (pemilik rokok ilegal) berikut barang bukti 72.000 bungkus rokok ilegal, satu unit truk dobel dan kendaraan pik-up berserta supirnya langsung diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami amankan terduga pelaku di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana. Saat itu terduga pelaku sedang melakukan aktifitas bongkar muat rokok ilegal,” imbuh Kasat Reskrim Polres Jembrana.
Baca Juga: Tak Terbukti Memeras, Owner Media CMN Giliran Laporkan Balik Pemilik SPBU ke Polres Jembrana https://www.wberita.com/tak-terbukti-memeras-owner-media-cmn-giliran-laporkan-balik-pemilik-spbu-ke-polres-jembrana/
Pelaku menurut AKP Arya Pinatih menyelundupkan rokok ilegal tersebut dari Surabaya ke Jembrana dengan menggunakan truk dobel dan diatasnya ditutup menggunakan jerami kemudian ditutup rapat menggunakan terpal, untuk mengelabui pemeriksaan petugas saat turun dari kapal.
Dijelaskan pula oleh AKP Si Ketut Arya Pinatih, setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian terduga pelaku pemilik rokok ilegal berikut barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada pihak Bea Cukai Denpasar pada Jumat, 2 Agustus 2024 sore. Sekarang penanganan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Bea Cukai Denpasar,” tutup Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih. (Dar)