JEMBRANA, wberita.com ! Belakangan ini alih fungsi lahan pertanian marak terjadi di wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, tepatnya di depan atau di dekat pabrik PT Mitra Prodin.
Lahan persawahan produktif di lokasi tersebut berubah fungsi menjadi bangunan rumah/kos-kosan. Ada yang sudah selesai dibangun, namun ada yang sedang proses pengerjaan pembangunan.
Bahkan dari pengecekan lokasi, diketahui ada lahan sawah produktif yang telah dikapling-kapaling. Beberapa petak/kapling juga nampak sudah ada bangunan pondasi. Namun ada juga yang baru diurug.
Informasi yang diperoleh, sejumlah warga yang membeli kaplingan tersebut disebutkan hingga kini belum ada yang menerima sertifikat. Padahal ada diantara para pembeli kapling telah membayar lunas kepada pengembang/pengapling.
“Saya beli empat are sudah bayar lunas. Tapi sampai sekarang belum menerima sertifikat,” ujar salah satu pembeli tanah kapling yang enggan ditulis namanya, akhir pekan lalu.
Menurutnya sertifikat belum diterima karena terkendala alih fungsi, sehingga sertifikat tidak bisa di pecah-pecah dari jumlah luas keseluruhan. Dirinya dan sejumlah pembeli lain sudah sering menanyakan hal tersebut kepada pihak pengapling/pengembang. Namun tidak ada jalan keluar.
“Bahkan pengapling/pengembang kesannya lepas tangan dan sulit ditemui. Saya juga dengar ada salah satu pembeli kaplingan sudah lapor polisi terkait masalah tersebut,” tuturnya.
Terkait hal tersebut Kabid Tata Ruang, Dinas PUPR Kabupaten Jembrana Nyaman Subamia dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, untuk sawah produktif (LSD) sesuai aturan memang tidak boleh dialih fungsikan atau dikapling.
“Jika dipaksakan pihak BPN tidak akan bisa memecah sertifikat tersebut karena memang terkendala aturan yang tidak memperbolehkan,” terangnya.
Namun terkait maraknya alih fungsi lahan persawahan di sekitar lokasi PT Mitra Prodin, pihaknya harus mengecek terlebih dahulu kawasan tersebut, apakah itu kawasan LSD atau tidak. Namun dia menduga kawasan tersebut adalah LSD yang tidak bisa dialih fungsikan.(dar)













