Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Mih Dewa Ratu…! Viral di Medsos Warga Badung Keluhkan Kenaikan Pajak PBB P2 Melambung Tinggi

Ket foto : Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini
Ads Wberita

BADUNG, wberita.com ! Viral di media sosial tiktok belakangan ini terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung.

Bahkan prosentase kenaikan pajak tersebut disebutkan sangat fantastis. Disebutkan kenaikan terjadi di tiga Kecamatan, yakni Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara.

Ads Wberita

Dalam unggahan diakun tiktok @yudhi.35, dicontohkan, di Kuta Utara ada warga yang pada tahun 2024 membayar PBB untuk lahan segalanya hanya Rp28.774. Namun di tahun 2025 justru mendapat tagihan pada obyek pajak yang sama sebesar Rp1.027.225, atau naik 3.569 persen.

Warga yang juga memiliki lahan persawahan di wilayah Kerobokan ini kembali dikejutkan saat penetapan pajak atas lahan sawahnya. Pada tahun 2024 hanya membayar Rp337.709, akan tetapi pada ketetapan pajak tahun 2025, harus membayar Rp6.562608, atau naik 1.943 persen.

Kenyataan tersebut membuat warga bingung dan panik. Kenaikan pajak PBB P2 yang sangat signifikan dinilai sangat mencekek dan sangat memberatkan masyarakat. Berharap kebijakan itu ditinjau ulang dan pajak bisa diringankan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin 18 Agustus 2025 mengatakan, penyesuaian NJOP sesuai implementasi UU HKPD.

Dalam pasal 40 ayat 5 dan 6 menyatakan, NJOP harus dilakukan penyesuaian maksimal 3 tahun sekali dan penentuan NJKP minimal 20 persen sampai dengan 100 persen.

”Badung di 3 kecamatan yaitu Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan penyesuaian NJOP dilakukan di tahun 2020,” terangnya.

Sehingga menurutnya, tahun ini ada penyesuaian NJOP dengan melakukan penilaian zona nilai tanah dan sudah mensosialisasikan dengan mengundang seluruh kaling di Kabupaten Badung untuk mengkonfirmasi nilai tanah di wilayahnya masing-masing sebelum memfinalkan dalam bentuk Perbup.

“Penentuan nilai ketetapan PBB adalah NJKP 20 persen -100 persen dari NJOP setelah dikurangi nilai tidak kena pajak,” imbuhnya.

Untuk masyarakat yang memiliki lahan yang tidak dikomersialkan, seperti rumah tempat tinggal, lahan hijau, lahan yang tidak diusahakan, itu ketetapannya mendapat pengurangan 100 persen atau nol. Dengan syarat, harus mengajukan permohonan ke Bapenda untuk dinolkan.

Menurut Sukarini, sebelumnya UU no 28 thn 2009 dpt diberikan stimulus atau pengurangan sampai 100%. Sedangkan dlm UU HKPD dapat diberikan pengurangan dgn ketentuan NJKP 20-100% dari NJOP sebagai ketetapan.

“Saat ini di Kabupaten Badung sudah memberikan pengurangan 5 -50 persen sesuai presentase peningkatan ketetapan,” ujarnya.

Adapun lahan pertanian seperti ladang yang mengalami peningkatan signifikan, karena tahun sebelumnya tidak mengajukan permohonan nol. Sehingga sekarang muncul ketetapan tinggi. Untuk masyarakat tersebut dapat mengajukan permohonan nol ke Bapenda.

“Masysarakat bisa datang langsung ke kantor Bapenda untuk mengajukan permohonan dinolkan khusus untuk lahan tidak dikomersialkan. Karena harus mengisi blanko dengan bawa KTP, KK dan fotocopy sertifikat tanah,” terangnya.

Kata dia, sampai saat ini ada 125 ribu lebih Nomor Objek Pajak (NOP) yang sudah dinolkan dari total 240 ribu NOP. Namun, ada masih sekitar 67 ribu NOP yang mengalami peningkatan bervariasi.
Hal itu sebagian besar adalah komersial.

Peningkatan yang sangat signifikan kebanyakan karena sebelumnya mendapat stimulus sampai 100 persen. Seperti misalnya sebelumnya dinolkan karena izin rumah tinggal, ternyata adalah vila yang disewakan. Sehingga keluar ketetapan pajak, penambahan luas tanah kemudian perubahan kelas tanah.

“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan kembali dan menunggu arahan dari pimpinan,” pungkasnya.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta