JEMBRANA, wberita.com ! Kasus dugaan percobaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diduga melibatkan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang ditangani Polda Bali ternyata prosesnya masih berjalan.
Untuk dikerahui, kasus dugaan percobaan TPPO melalui LPK Patria Buana ini, sempat dilaporkan oleh beberapa korbannya ke Polda Bali pada bulan Oktober 2024 lalu.
Sejumlah korban yang melapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bali berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Namun setelah itu tidak lagi terdengar kabarnya. Pihak Polda Bali yang menangani kasus tersebut belum bisa dikonfirmasi.
Sandiasa, salah seorang korban LPK Patria Buana asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, yang tercatat sebagai pelapor di Polda Bali, dikonfirmasi melalui telpon Selasa, 6 Mei 2025 mengatakan, kasus tersebut masih ditamgani pihak Polda Bali.
“Ada pemberitahuan dari pihak Polda Bali, bahwa kasus yang kami laporkan tersebut masih ditangani,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang dirinya terima dari pihak Polda Bali, penanganan kasus dugaan percobaan TPPO tersebut masih berlanjut. Pihak Polda Bali juga sudah memanggil salah satu mantan karyawan LPK Patria Buana, yakni yang menjabat sebagai bendahara LPK.
“Tapi infonya, dua kali pemanggilan dari Polda Bali yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan,” imbuh Sandiasa.
Lantaran tidak memenuhi panggilan menurut Sandiasa, pihak Polda Bali berencana akan menemui mantan bendahara LPK tersebut di rumahnya di Kabupaten Jembrana untuk dimintai keteranfan. Namun belum jelas kapan hal itu dilaksanakan oleh pihak Polda Bali.
Sandiasa yang saat ini sudah bekerja di luar negeri juga mengaku sempat dihubungi oleh Pengacara terlapor I Gede Winasa melalui telpon sekitar sebulan lalu. Pengacara tersebut ingin bertemu dengan dirinya untuk klarifikasi terkait kasus yang dilaporkannya ke Polda Bali.
“Tapi karena saya sudah bekerja di luar negari, jadi saya sampaikan kepada pengacara itu, bahwa saya tidak bisa menemuinya,” tuturnya.
Sandiasa berharap, pihak Polda Bali segera bisa menuntaskan kasus tersebut karena dirinya dan beberapa korban lainnya telah memberikan laporan resmi ke Polda Bali. Sehingga kasusnya bisa menjadi jelas.
Untuk diketahui, sejumlah warga Jembrana yang mengaku menjadi korban LPK Partia Buana, milik I Gede Winasa melapor ke Polda Bali pada bulan Oktober 2024 lalu atas dugaan percobaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para korban mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri (Jepang dan Newzeland) oleh pihak LPK Patria Buana dengan membayar sejumlah biaya keberangkatan. Pembayaran berkisar Rp 60 juta hingga Rp 80 Juta per orang.
Para korban mengaku telah membayar biaya keberangkatan antara Rp 35 juta hingga Rp 40 juta kepada pihak LPK Patria Buana. Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening atas nama I Gede Winasa dan ada pembayaran langsung ke LPK.
Sayangnya hingga bertahun-tahun dan LPK Patria Buana bubar, mereka tak kunjung diberangkatkan. Karena itulah mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan membawa bukti kwitansi pembayaran dan bukti transper pembayaran serta bukti surat perjanjian yang dibuat pihak LPK Patria Buana dengan para korban.(dar).













