JEMBRANA, wberita.com ! Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil meringkus dua orang pelaku pengroyokan terhadap seorang sopir truk. Parahnya, kedua pelaku ini nekat mengaku sebagai wartawan dan menunjukkan kartu pers saat melakukan aksi kekerasan.
Kedua pelaku yang diketahui bernama VDRS (24) dan LAMS (27), keduanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat, ditangkap di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa aksi pengroyokan terjadi pada Kamis (10/10/2024) malam di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk. Peristiwa bermula dari cekcok lalu lintas antara korban dan kedua pelaku.
“Korban merasa jengkel karena mobilnya dilempar botol oleh pelaku. Saat dikejar, korban dihadang dan kemudian dikeroyok,” ujar Kapolres.
Para pelaku yang mengaku sebagai wartawan ini ternyata menggunakan modus operandi yang cukup licik. Mereka menunjukkan kartu pers saat melakukan aksi kekerasan, seolah-olah memiliki imunitas. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan mereka murni pidana dan tidak ada kaitannya dengan profesi wartawan.
“Kami tidak masuk ke ranah jurnalistik. Yang jelas, mereka melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,” tegas Kapolres.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pengroyokan tersebut.
“Mereka tidak terima didahului dan langsung bertindak anarkis,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.