JEMBRANA, wberita.com ! Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap tiga kasus pencurian. Dalam sepekan berhasil menangkap tiga pelaku. Masing-masing mencuri uang, aki truk, dan sepeda motor.
Ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Jembrana berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku yang diamankan masing-masing, Ni Nyoman Norji, wanita berusia 64 tahun. Dia ditangkap karena mencuri uang tunai Rp 60 juta dari dalam mobil pelanggan salon miliknya. Kejadian ini terjadi di depan Salon “ANA”, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor pada Minggu, 2 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi Norji sebagai pelaku dan menangkapnya di salon miliknya.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat diminta mencuci baju korban yang ada di dalam mobil. Ia membuka pintu mobil menggunakan remote, mengambil uang yang terbungkus plastik hitam putih, lalu menyembunyikannya di rumahnya,” ungkap Endang dalam konferensi pers, Rabu (5/3/2025)
Dari tangan Norji, polisi menyita uang tunai Rp 60 juta, kantong plastik hitam, serta sepeda motor milik tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Jembrana juga menangkap Yahya (70), seorang sopir yang mencuri aki truk di 10 TKP berbeda di Kabupaten Jembrana. Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Sulaiman dan Moh. Supriyadi, yang kehilangan aki truk mereka di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, pada Senin (3/3/2025)
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa, 4 Maret 2025 dini hari,” ujar Endang.
Dari hasil interogasi, Yahya mengakui mencuri aki truk dengan melepas baut pengunci menggunakan kunci pas. Polisi mengamankan 18 aki truk, kunci pas, serta sepeda motor Honda Scoopy DK 3381 ZT yang digunakan untuk mencuri.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Endang.
Selain kasus pencurian aki, polisi juga menangkap Efendi (45), buruh harian lepas yang mencuri sepeda motor di halaman Kedai Anggun, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 3662 WW pada Rabu (27/2). Dari penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Jumat, 27 Februari 2025,” jelas Endang.
Efendi mengambil sepeda motor yang dalam kondisi kunci masih menempel, lalu menyembunyikannya di tanah kosong di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, karena takut ketahuan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(dar)













