Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Pria di Jembrana Cabuli Pacar di Bawah Umur Berulang Kali

Ket: Pria di Jembrana Cabuli Pacar di Bawah Umur Berulang Kali.
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Seorang pemuda berinisial AGD (19) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa korban sebut saja Bunga yang baru berusia 14 tahun telah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun.

Ads Wberita

“Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka dengan modus membujuk rayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” ujar Endang saat konferensi pers, Senin (4/11).

Peristiwa pencabulan ini pertama kali terungkap pada Jumat (1/11) lalu saat keduanya bertemu di sebuah pantai di Kecamatan Mendoyo. Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar mandi umum dengan alasan ingin mencuci kaki.

“Di dalam kamar mandi, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Korban sempat menolak, namun tersangka terus membujuknya,” jelas Endang.

Aksi bejat tersangka ini terendus oleh warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka pada Sabtu (2/11).

Atas perbuatannya, AGD dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 4 ayat (2) huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Endang.

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta