JEMBRANA, Wberita.com ! Pasca mendapat sorotan lantaran pelaksana proyek penataan kota dan pedestrian Kota Negara mengabaikan penerapan standar K3, akhirnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Perhubungan Jembrana turun tangan.
Dinas memastikan, seluruh tahapan pengerjaan proyek infrastruktur tersebut harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk pemenuhan aspek keselamatan kerja (K3).
Proyek penataan pedestrian dan tata kota itu difungsikan mempercantik estetika kota agar terlihat lebih rapi, indah, dan tertata dengPelakan baik. Sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik bagi seluruh warga kota, khususnya para pejalan kaki.
“Pemenuhan aspek K3 merupakan syarat mutlak yang mengikat pihak rekanan sejak awal penandatanganan kontrak kerja,” tegas Kabid Cipta Karya Dinas PUPRHUB Jembrana I Nyoman Wiartha, Selasa (7/7/2026).
Pihaknya melakukan pengawasan berkala secara ketat, dan seluruh pekerja telah diinstruksikan serta difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar.
Penerapan K3 pada proyek penataan kota Jembrana menurut Wiartha meliputi lenyediaan APD Lengkap, pemasangan rambu dan barikade, hingga melakukan supervisi berkala.
“Ini juga selalu kami tekankan dibawah kepada pelaksana kerja guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur keselamatan yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat umum,” ujarnya.
Wiartha menyadari bahwa proyek yang berlokasi di pusat keramaian kota berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan sementara bagi aktivitas warga. Karena itu, pengaturan manajemen lalu lintas dan pembersihan sisa material proyek harus dilakukan tiap harinya setelah selesai jam kerja.
Sebelumnya, pelaksana proyek penataan kota dan pedestrian Kota Negara yang berlokasi di Jalan Sudirman, Negara, diketahui mengabaikan penerapan standar keselamatan kerja (K3). Pihak pelaksana juga tidak memasang pagar pembatas/barikade, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pantauan redaksi Senin, 6 Juli 2026 sore, nampak sejumlah pekerja di sepanjang proyek tersebut bekerja tanpa menggunakan APD yang lengkap, yakni hampir seluruhnya tidak mengenakan pelindung kepala (helm proyek).
Padahal pengerjaan proyek tersebut menerjunkan sejumlah alat berat untuk mengali drainase, mengangkat dan menurutnya beton-boton uditch berukuran sangat besar yang beresiko mengancam keselamatan para pekerja dan pengguna jalan.(dar)













