Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Sadis…! Gorok Leher Istri Sirih Hingga Tewas, Kamal Mopangga Dibekuk Polisi di Bitung

Ket foto : Kamal Mopaga, pelaku pembunuhan saat diamankan di Polsek Kuta
Ads Wberita

DENPASAR, wberita.com ! Kamal Mopangga (32), asal Bitung, Sulawesi Utara, terduga pelaku pembunuhan terhadap korban ES, berhasil dibekuk tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta.

Diketahui, pembunuhan terhadap ES tersebut terjadi di rumah kontrakan Jalan Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wita.

Ads Wberita

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakan.

Saat ditemukan posisi korban duduk bersila, terdapat sejumlah luka serius pada bagian leher akibat benda tajam. Memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri.

“Pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban yang sering menghina, bahkan mengungkit asal-usul serta keluarga pelaku,” terang Kompol Agus Riwayanto.

Dijelaskan pula, kejadian bermula saat pelaku dan korban pulang dari tempat kerja mereka di sebuah bar di kawasan Pantai Kuta. Dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hingga pelaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam.

Pelaku melukai korban saat korban meminta dipijat, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Ketika korban duduk bersila dan pelaku berada di belakangnya.

“Pelaku tiba-tiba menggorok leher korban empat kali, hingga akhirnya meninggal dunia. Korban merupakan istri sirih pelaku,” imbuh Kapolsek.

Kemudian pada Minggu, 12 Oktober 2025, pelaku melarikan diri ke wilayah Bitung di Sulawesi Utara melalui Bandara. Tim Gabungan bekerjasama dengan Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku di daerah Bitung.

Atas perbuatannya, tersangka Kamal Mopangga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku” pungkas Kompol Agus Riwayanto.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta