DENPASAR, wberita.com ! Rupanya Galuh Widyasmoro (26) menaruh dendam yang mendalam kepada kekasihnya yang bernama Remi Yuliana Putri (36), setelah dirinya disebut “Mokondo” melalui grou WA.
Sejak Putri mengucapkan kalimat “Mokondo” kepada dirinya, Galuh yang berprofesi sebagai driver online itu mulai membenci Putri yang juga berprofesi sebagai driver online.
Hingga pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu, Galuh dan Putri berada dalam satu mobil. Saat posisinya berada di kawasan Goa Gong, Jimbaran, kedua sejoli ini bertengkar hebat. Namun, pertengkaran mereka sempat reda, hingga mereka sempat makan bersama di dalam mobil.
Namun, pertengkaran kembali terjadi hingga akhirnya pelaku menikam leher kiri korban dengan pisau. Akibat tikaman tersebut, leher korban mengalami luka sedalam 9 cm. Korban sempat melawan, namun tak berdaya dan akhirnya tewas di tempat.
“Tiga hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengambil sebilah pisau sepanjang 27 cm dari rumah pamannya. Ini pembunuhan berencana,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol M. Iqbal Simatupang didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo, Senin (5/5/2025).
Setelah korban tewas lanjut Kombes Pol Iqbal, pelaku memindahkan jenazah kekasihnya itu ke kursi belakang mobil, lalu membawa kendaraan tersebut ke kawasan Jalan Kerta Dalem. Ia sengaja memarkir mobil di dekat tempat yang akrab dengan korban agar tidak langsung mencurigakan.
“Pelaku kemudian melarikan diri ke Solo dibantu seorang temannya. Pelaku juga membawa barang-barang milik korban, seperti ponsel, uang tunai, dan kartu ATM,” ujar Kombes Pol Iqbal.
Tim gabungan dari Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar yang memburu pelaku ke Solo, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan dan bahkan menabrak petugas. Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kedua kakinya.
Kini tersangka asal Sragen, Jawa Tengah tersebut telah diamankan di Mapolresta Denpasar beeikut barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Korban diketahui merupakan warga asal Surabaya dan ibu dari dua anak. Ia dikenal sebagai perempuan tangguh dan mandiri yang berjuang sendiri sebagai pengemudi transportasi online. Penyidik Polresta Denpasar masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membantu pelarian tersangka.(dar)













