Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Verifikasi Data Narapidana Terorisme, BNPT Kembali Gandeng Dukcapil

Keterangan Foto: Verifikasi Data Narapidana Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menggandeng Ditjen Dukcapil pada Rapat Update Penyajian Data Penangkapan Tersangka Terorisme
Ads Wberita

JAKARTA, wberita.com – Verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan adalah salah satu expertise Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Itu sebabnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menggandeng Ditjen Dukcapil pada Rapat Update Penyajian Data Penangkapan Tersangka Terorisme. Rapat diadakan di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (09/07/2024).

Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Apgakum BNPT, Kombes Pol. Slamet Riyadi saat membuka rapat menyampaikan, koordinasi aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga diperlukan untuk menciptakan ruang konsolidasi dalam hal penyajian data tindak pidana terorisme.

Ads Wberita

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Dorong Masifkan Akses Pemanfaatan Data Kependudukan di Daerah https://www.wberita.com/dirjen-dukcapil-dorong-masifkan-akses-pemanfaatan-data-kependudukan-di-daerah/

“Kami mengundang Ditjen Dukcapil sebagai verifikator data resmi dan juga kami mengundang BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dalam hal ini untuk memastikan bahwa narapidana terorisme (Napiter) juga bisa mendapatkan layanan medis,” ujarnya.

Slamet menekankan sangat penting bagi BNPT mendapatkan validasi data dari Ditjen Dukcapil secara langsung. Sebab, hasil validasi data tersebut yang akan dibawa sampai ke persidangan. Sehingga BNPT akan selalu menggandeng Ditjen Dukcapil dalam hal ini.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Ingatkan Petugas Layanan dan Masyarakat Harus Teliti dan Cermat https://www.wberita.com/dirjen-dukcapil-ingatkan-petugas-layanan-dan-masyarakat-harus-teliti-dan-cermat/

Gayung bersambut, dalam kesempatan yang sama perwakilan Tim Direktorat IDKN Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa menjelaskan, saat ini data yang digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Sesuai dengan Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 berbunyi: Satu Data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan baik itu pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Bekali Pegawai Disdukcapil Serdang Bedagai Pemahaman Pencatatan Sipil https://www.wberita.com/ditjen-dukcapil-bekali-pegawai-disdukcapil-serdang-bedagai-pemahaman-pencatatan-sipil/

Gusta menambahkan, untuk saat ini sudah sebanyak 6.522 Lembaga pengguna yang telah bekerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk di dalamnya adalah BNPT dan juga BPJS Kesehatan.

Gusta menjelaskan terdapat beberapa metode akses, yaitu: Web Service, Web Portal, Card Reader, Web Service Biometrik dan yang terbaru pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. “Kita bisa memverifikasi dengan berbagai metode yang tersedia untuk memvalidasi data para Napiter,” kata Gusta.

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Pastikan Integritas Calon Kadis Dukcapil Kaltim Lewat Seleksi Wawancara https://www.wberita.com/ditjen-dukcapil-pastikan-integritas-calon-kadis-dukcapil-kaltim-lewat-seleksi-wawancara/

Adapun hasil dari verifikasi dan validasi dalam rapat, terdapat satu napiter yang tidak memiliki NIK. Dari pihak BNPT ingin napi tersebut mendapatkan NIK, namun Gusta menjelaskan  napiter tersebut bisa saja memperoleh NIK dengan catatan ada surat permohonan dari BNPT untuk melakukan perekaman terhadap napiter tersebut. “Dukcapil siap men-support setiap lembaga yang telah bekerja sama, dan Dukcapil juga siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Gusta menegaskan.

Menghakhiri rapat, Kombes Pol. Slamet Riyadi menyampaikan terimakasih kepada pihak Ditjen Dukcapil serta berbagai pihak yang hadir atas kerja sama baik yang telah dilakukan selama ini.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta