Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Wanita Cantik Mengenakan Rompi Tahanan Ini Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Tahap II Kasus Dugaan Korupsi

Ket foto : SPRD,tersangka kasus dugaan korupsi Bank BRI Unit Ngurah Rai Negara saat dilimpahkan
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! SPRD, wanita berparas cantik yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri Bank BRI Unit Ngurah Rai tahun 2022 sampai tahun 2023. Kini menjadi tersangka dugaan korupsi di tubuh Bank BRI Unit Ngurah Rai, Negara, dengan hanya bisa tertunduk lesu dihadapan petugas Kejaksaan Negeri Jembrana dan para awak media.

 

Ads Wberita

Mengenakan rompi kebesaran tahanan Kejaksaan, tersangka SPRD kasusnya dilimpahkan oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H. dan Edwin Gama Pradana, S.H., beserta sejumlah barang bukti (tahap II), pasa Kamis, 28 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka saat dirinya menjabat sebagai Mantri di Bank BRI Unit Ngurah Rai tahun 2022 sampai tahun 2023.

“Tersangka diduga telah menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggunakan uang angsuran pinjaman dan pelunasan pinjaman nasabah,” terang Kajari Jembrana.

Lanjut Salomina, tersangka juga diduga melakukan kredit topengan dan kredit tempilan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 1.517.566.267.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan atas perkara ini ke Pengadilan,” imbuh Salomina.

Dijelaskan pula, dalam perkara ini, tersangka tidak ditahan karena masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas perkara sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta