LOMBOK TIMUR – Isu mengenai pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di SMAN 1 Labuhan Haji menarik perhatian publik setelah tersebar di sejumlah media. Menanggapi hal ini, Kepala SMAN 1 Labuhan Haji, Muh. Afturizalinur Adaminata, S.Pd., M.PKim, memberikan penjelasan pada Senin (17/11/2025).
Afturizalinur menjelaskan bahwa penerapan kebijakan BPP sebelumnya merujuk pada Surat Edaran Gubernur tertanggal 17 September 2025 memoratorium Pergub nomor 44 tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, sekolah diberi ruang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam RAPBS melalui koordinasi bersama komite dan wali murid.
“Biaya yang dimaksud bersifat sukarela dan sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Namun, berdasarkan hasil rapat dengan komite dan orang tua siswa, kita telah sepakat untuk menghentikan pengumpulan BPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afturizalinur mengungkapkan bahwa sumbangan dari orang tua selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari dana BOS, seperti ekstrakurikuler, tenaga honorer, dan operasional lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa bagi siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tidak akan ada biaya yang dibebankan.
“Dalam rapat dengan orang tua pada 1 November 2025, kami sepakat untuk melakukan moratorium terhadap pungutan BPP tersebut,” terangnya pada wartawan.
Kepala Sekolah yang dikenal bersahaja itu meminta maaf atas miskomunikasi yang terjadi akibat pemberitaan yang berkembang di media online, dan memastikan bahwa tidak ada pungutan wajib yang dikenakan kepada siswa.
“Semua pungutan yang ada adalah sumbangan sukarela dan sesuai dengan aturan yang berlaku” tuturnya.













