JEMBRANA, wberita.com ! Permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pengerjaan proyek Penataan Pendestrian kawasan Jalan Ngurah Rai, Kota Negara, Kabupaten Jembrana, ternyata biang keroknya kabel provider.
Pihak provider dinilai sangat bedu/bandel tidak mau merapikan kabel-kabel yang terpasang secara semrawut, sehingga memicu krodit di lokasi proyek. Bahan kabel provider yang tidak terpakai dan telah di potong sengaja dibiarkan sehingga memicu kecelakaan.
“Kami sudah sangat sering berkordinasi dengan pihak provider agar segera merapikan kabel-kabelnya, termasuk kabel yang dipotong agar tidak berserakan,” ujar Kabid Cipta Karya, Dinas PUPRHUB Jembrana Nyoman Wiarta, Senin (2/11/2026).
Namun menurut Wiarta, pihak provider tidak pernah mau mengurus hal tersebut dan kabel-kabel provider tetap berserakan dan memicu
Kecelakaan. Kondisi ini menurutnya sangat mengganggu aktifitas pekerjaan proyek.
Selain kabel provider, tiang-tiang kabel milik provider juga mengganggu pekerjaan proyek, terutama tiang-tiang kabel yang kondisinya miring bahkan ada yang sudah rebah. Pihak provider juga sudah diminta untuk merapikan, namun tidak pernah digubris.
“Sebenarnya kabel-kabel provider yang terpasang semrawut banyak yang tidak terpakai. Mestinya itu dirapikan atau dilepas tapi dibiarkan begitu saja,” imbuhnya.
Kebanyakan kabel-kabel provider menumpang di tiang PLN dan jika sudah mengganggu pihak PLN biasanya memotong kabel yang sudah tidak terpakai tersebut. Namun potongannya dibiarkan begitu saja, seperti yang terjadi di depan apotek.
Dinas menurut Wiarta sudah sempat menawarkan pemasangan kabel provider dikubur di ruang kosong beton udit, sehingga kabel tidak kelihatan dan bisa terpasang rapi. Namun solusi tersebut tidak digubris oleh pihak provider.
“Itu kabel provider berserakan di depan Apotek yang rapikan kami dari dinas bukan dari provider,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek penataan Pendestrian Jalan Ngurah Rai, Kota Negara yang menelan anggaran Rp 14,7 milyar lebih tersebut sempat menjadi sorotan di media sosial karena dianggap mengganggu aktifitas warga.(dar)













