DENPASAR, — Penanganan perkara mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali menuai kritik keras. Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026), tim kuasa hukum mempertanyakan konsistensi tindakan penyidik setelah perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan dihentikan, tetapi kemudian muncul laporan pidana baru yang disebut berkaitan dengan peristiwa sebelumnya.
I Made Ariel Suardana (IMAS), anggota tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai pergantian pasal atau perbedaan konstruksi perkara. Menurutnya, rangkaian tindakan penyidik harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kepastian hukum bagi I Made Daging.
Tim kuasa hukum terdiri atas Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi bersama tim, serta LABHI Bali yang diwakili IMAS beserta tim.
Penyidikan Dihentikan, Mengapa Laporan Baru Muncul?
IMAS mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan perkara sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sementara dalam perkembangan berikutnya muncul laporan pidana baru yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.
Bagi IMAS, hubungan antara kedua perkara tersebut harus dijelaskan secara terang. Ia mempertanyakan mengapa perkara sebelumnya dihentikan, tetapi peristiwa yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan justru kembali dipersoalkan melalui laporan dengan dugaan tindak pidana berbeda.
“Yang menjadi persoalan bagi kami, ketika penyidikan dihentikan, justru muncul laporan baru. Kami bukan senang menjadi tersangka. Justru kami melakukan perlawanan melalui jalur hukum,” tegas IMAS.
Ia menekankan, pihaknya tidak sedang mencari jalan untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, tim kuasa hukum meminta agar penanganan perkara dilakukan secara konsisten dan setiap keputusan memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jika penyidikan dihentikan, dasar penghentiannya harus jelas. Jika kemudian muncul laporan baru, hubungan antara laporan tersebut dengan perkara terdahulu juga perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
IMAS Soroti Jawaban Termohon
Dalam persidangan, IMAS turut menanggapi argumentasi pihak termohon yang mempersoalkan kedudukan hukum pemohon untuk mengajukan praperadilan.
Ia menilai persoalan kedudukan hukum tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan substansi permohonan yang diajukan. Menurutnya, upaya praperadilan merupakan jalur yang ditempuh untuk meminta pengadilan menguji tindakan aparat penegak hukum yang dipersoalkan.
IMAS juga mengkritik jawaban termohon yang, menurut penilaiannya, lebih menekankan pembelaan terhadap tindakan penyidik daripada menjawab persoalan mendasar yang diajukan pihaknya.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan IMAS. Argumentasi pemohon dan termohon tetap menjadi bagian dari proses persidangan yang harus dinilai secara objektif oleh hakim.
Dugaan Kriminalisasi Menjadi Sorotan
IMAS secara terbuka menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap I Made Daging. Ia menilai rangkaian penanganan perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana berbeda perlu mendapat perhatian, terutama apabila terdapat hubungan antara laporan terdahulu dan laporan yang muncul kemudian.
Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah perkara yang berkaitan dengan I Made Daging, menurut keterangannya, ditangani oleh unit penyidik yang sama.
“Coba perhatikan, perkara pertama ditangani oleh unit yang sama, kemudian perkara berikutnya juga ditangani oleh unit tersebut. Ini yang menurut kami perlu menjadi perhatian dan dipertanyakan,” ungkapnya.
Menurut IMAS, keadaan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap objektivitas penanganan perkara.
Meski demikian, dugaan kriminalisasi tersebut merupakan klaim pihak kuasa hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perkara, dasar hukum setiap tindakan penyidik, serta fakta yang terungkap dalam proses peradilan.
Bukan Takut Diperiksa, tetapi Menuntut Proses yang Jelas
IMAS menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum. Yang dipersoalkan adalah konsistensi penanganan perkara, terutama ketika penyidikan dihentikan dan laporan baru kemudian muncul.
Ia meminta agar persoalan tersebut dijawab berdasarkan hukum, bukan sekadar melalui perdebatan mengenai siapa yang berhak mengajukan praperadilan.
Bagi tim kuasa hukum, penegakan hukum harus berjalan dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap keputusan penyidik perlu memiliki dasar hukum yang kuat, sedangkan pihak yang merasa dirugikan harus memperoleh kesempatan untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme yang sah.
Pengadilan Diminta Menguji, Bukan Sekadar Mendengar Dalil
Melalui sidang praperadilan jilid III ini, tim kuasa hukum berharap hakim tunggal memeriksa secara objektif persoalan kedudukan hukum pemohon serta tindakan penyidik yang menjadi pokok permohonan.
Pertanyaan utama yang mereka ajukan adalah bagaimana menjelaskan penghentian penyidikan perkara terdahulu dan kemunculan laporan baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa sebelumnya.
Bagi IMAS, kepastian hukum tidak cukup hanya dinyatakan dalam argumentasi persidangan. Kepastian tersebut harus tercermin dalam tindakan yang memiliki dasar hukum, prosedur yang benar, dan penjelasan yang dapat diuji.
Kini, dalil pemohon dan jawaban termohon harus diuji melalui mekanisme peradilan. Tim kuasa hukum I Made Daging mendesak agar persoalan yang mereka ajukan mendapat jawaban hukum yang jelas, sehingga rangkaian penanganan perkara ini tidak terus menyisakan pertanyaan mengenai konsistensi dan kepastian hukum.













