JEMBRANA, wberita.com ! Proyek penataan pendestrian kawasan Jalan Ngurah Rai Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali mendapat sorotan tajam di media sosial.
Kali ini proyek bernilai belasan milyar rupiah tersebut disoroti publik berkaitan dengan kerapian dan memunculkan kerawanan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara.
Seperti yang diunggah akun Facebook Info Jembrana, Rabu 28 Oktober 2026. Akun ini menyoroti gulingan kabel provider yang berantakan di depan salah satu Apotek di Jalan Ngurah Rai.
Disebutkan dalam unggahan, seorang pasien Apotek/klinik tersebut sampai terjatuh akibat tersangkut kabel yang berserakan. Mestinya, kabel tersebut dirapikan usai bekerja sehingga tidak mengganggu aktifitas warga.
Selain keluhan terkait kabel yang berserakan, sejumlah netizen yang berkomentar juga mengeluhkan minimnya lampu penerangan jalan dan rambu-rambu di sepanjang proyek tersebut.
Kondisi tersebut dianggap membahayakan para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Pihak pelaksana proyek diminta untuk segera membersihkan kawasan tersebut sehingga tidak mengganggu aktifitas warga.
“Penataan ya boleh-boleh saja, tapi habis kerja tolong dong di rapikan sehingga tidak membahayakan warga,” komentar salah satu netizen.
Menanggapi hal tersebut Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPRHUB Nyoman Wiarta dikonfirmasi mengatakan, untuk kabel itu punya provider internet yang memang tidak dirapikan oleh pihak provider.
“Karena mereka (provider) tidak mau membersihkan, kemarin sore sampai malam sudah dari pelaksana proyek yang bersihkan,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Untuk diketahui, proyek tersebut menelan anggaran APBD Kabupaten Jembrana tahun 2026, senilai Rp 14.716.607.000,- dikerjakan oleh rekanan dari CV. Kresna Jaya Perkasa, dengan masa waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 9 Juni 2026 lalu.
Sayangnya hingga batas waktu, proyek tersebut belum juga rampung. Dinas berdalih keterlambatan dalam pekerjaan dikarenakan oleh pihak lain, diantaranya pihak PLN dan provider, sehingga pihak pelaksana proyek diberikan perpanjangan waktu selama 21 hari untuk menyelesaikan proyek tersebut.(dar)













