Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Capai 1.000 Orang Lapas Jember Pindahkan Puluhan Narapidana, untuk Mengurangi Over Kapasitas

Ads Wberita

JEMBER,Wberita.com !

Sebagai upaya untuk mengatasi over kapasitas serta menciptakan situasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kondusif dan sekaligus menunjang pelaksanaan program pembinaan, Lapas Kelas IIA Jember melakukan mutasi atau pemindahan terhadap puluhan narapidana ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, yakni Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, pada Senin (06/10/2025) dini hari.

Ads Wberita

Proses pemindahan ini mendapat pengawalan ketat dari petugas pengamanan. Setiap narapidana menjalani serangkaian prosedur standar sebelum diberangkatkan, mulai dari registrasi untuk verifikasi data diri, penggeledahan badan menyeluruh, hingga pemasangan borgol. Seluruh rangkaian proses ini dipantau langsung oleh Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho.

 

Kalapas mengungkapkan, bahwa pemindahan narapidana ke Lapas lain merupakan hal yang wajar dilakukan. Selain untuk proses pembinaan, pemindahan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan di dalam Lapas.

 

“Kami memandang perlu melakukan pemindahan narapidana ke Lapas lain dalam rangka mengoptimalkan program pembinaan sekaligus mengurangi kepadatan guna mencegah resiko gangguan keamanan, mengingat jumlah warga binaan yang terus meningkat”, jelas Kristyo.

 

Lebih lanjut Kalapas menerangkan bahwa jumlah warga binaan di Lapas Jember saat ini hampir mencapai 1.000 orang. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya menampung sebanyak 390 orang, menunjukkan over kapasitas
lebih 200% dari kondisi normal.

 

“Kami berharap narapidana yang dipindahkan mendapat lingkungan baru yang lebih mendukung pelaksanaan program pembinaan bagi mereka selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” terang Kristyo Nugroho.

 

Pemindahan ini juga melibatkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang telah melakukan pemetaan dan evaluasi, menggunakan sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan penurunan tingkat resiko. (Sby)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta