TABANAN, wberita.com – Lantaran dapat iming-iming akan segera dinikahi, seorang perempuan bernama Omiati (38) asal Jember, Jawa Timur, membantu pacarnya mencuri motor.
Akibat keterlibatannya itu, Omiati terancam dengan hukuman lima tahun penjara. Tidak hanya itu, ia harus menanggung sakit hati karena pacarnya yang berjanji akan menikahi justru kabur.
Untungnya, Omiati bisa lolos dari jerat hukuman. Itu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengupayakan penyelesaian perkaranya dengan mekanisme restorative justice (RJ).
Rabu (5/6/2024), Omiati sudah bisa pulang ke kampung halamannya. Ini ditandai dengan pelepasan baju tersangka dari badannya oleh Kajari Tabanan Ni Made Herawati.
Baca Juga: Disenggol Truk, Pengendara Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk https://www.wberita.com/disenggol-truk-pengendara-motor-tewas-di-jalur-denpasar-gilimanuk/
“Kami dari Kejari Tabanan pada hari ini melakukan kegiatan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ/Restorative Justice) untuk tersangka kasus pencurian, Omiati,” ujar Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta.
Dalam perkaranya ini, Omiati sudah dua bulan mendekam di ruang tahanan sembari menunggu perkaranya disidangkan. Oleh penyidik Kepolisian dan penuntut umum Kejari Tabanan, ia disangkakan melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 362 juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian.
“Dalam perkara ini, tersangka membantu Ivan yang sampai saat ini berstatus DPO (masuk daftar pencarian orang) membukakan pintu gerbang gudang milik korban,” jelas Wahyu Resta.
Karena peran Omiati itu, Ivan yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini dengan mudah mencuri motor Vario berpelat DK 7341 HN milik I Wayan Sukerta yang tidak lain atasannya sendiri. “Dan (tersangka) diiming-imingi akan dinikahi oleh DPO (Ivan),” sebutnya.
Lantaran bukan sebagai pelaku utama, Kejari Tabanan kemudian mengupayakan penyelesaian perkaranya dengan mekanisme RJ. Kemudian pada 22 Mei 2024, digelar upaya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban.
Baca Juga: Jero Dasaran Alit Divonis Enam Tahun, Kejari Tabanan Resmi Ajukan Banding https://www.wberita.com/jero-dasaran-alit-divonis-enam-tahun-kejari-tabanan-resmi-ajukan-banding/
“Hasilnya, tersangka dan korban telah bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat-syarat yang termuat dalam surat pernyataan perdamaian,” imbuhnya.
Ia menambahkan, proses perdamaian ini juga mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat, adat, keluarga korban, maupun keluarga tersangka.
“Dalam upaya ini kami melakukan penyelesaian perkara dengan tidak mengutamakan hukuman pidana melainkan bagaimana mengembalikan ke keadilan sebelumnya,” pungkasnya seraya menyebutkan proses RJ terhadap perkara Omiati ini dikabulkan Plt Jampidum pada 29 Mei 2024 lalu. (*)