TABANAN, wberita.com – Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Tabanan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar untuk perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Upaya banding ini dilakukan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan tim JPU.
Langkah hukum tersebut diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, pada Rabu (5/6/2024). “Karena penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, jadi kami per 3 Juni 2024 juga menyampaikan banding ke pengadilan negeri,” ungkapnya.
Baca Juga: Disenggol Truk, Pengendara Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk https://www.wberita.com/disenggol-truk-pengendara-motor-tewas-di-jalur-denpasar-gilimanuk/
Ngurah Wahyu Resta menyebut pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk perkara Jero Dasaran Alit tersebut. “Untuk isinya kami masih menyusunnya. Kami masih menunggu salinan putusannya,” imbuhnya.
Selain karena prosedur, Ngurah Wahyu Resta menyebut upaya banding ini juga didasarkan pada laporan dari tim JPU yang mengikuti persidangan. Sesuai laporan tim JPU, ada beberapa poin dalam putusan majelis hakim yang belum sesuai dengan tuntutan.
“Yang belum (sesuai tuntutan) itu yang akan kami perjuangkan. Tentu dengan harapan (putusan banding) sesuai dengan tuntutan),” pungkasnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Versi Pertamina https://www.wberita.com/ini-penyebab-kelangkaan-gas-lpg-3-kg-versi-pertamina/
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/5/2024), tim JPU menyampaikan pikir-pikir setelah majelis hakim PN Tabanan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit karena terbukti melakukan kekerasan seksual.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan tim JPU. Sesuai tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jero Dasaran Alit selama delapan tahun penjara. (*)













