KOTA BEKASI, wberita.com ! Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang tengah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berpotensi diberhentikan sementara.
Pernyataan tersebut disampaikan Anjar menyusul proses pemeriksaan terhadap sejumlah ASN Disdagperin terkait dugaan aliran dana proyek pembangunan Pasar Bantar Gebang.
“Saat ini kan sedang dilakukan pemeriksaan sama tim internal. Sangat mungkin berpotensi dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Anjar, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keputusan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing oknum ASN.
“Kan ada berat, sedang, dan ringan,” katanya.
Meski demikian, Anjar menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pengkajian internal sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengungkapkan kronologi pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi terhadap jajarannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dari lingkungan Disdagperin.
Kejaksaan diduga menemukan adanya aliran dana proyek pembangunan Pasar Bantar Gebang yang masuk ke rekening milik Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.
“Waktu mulai pembangunan, ada dugaan uang Erin (orang pasar) ditransfer ke rekening Pak Kabid Pasar untuk dititip sejumlah uang sekitar Rp80 jutaan. Dibangunlah TPS, jalanan, MCK,” ujar Ika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Ika mengaku tidak mengetahui secara detail terkait transaksi tersebut lantaran pengelolaan Pasar Bantar Gebang saat itu masih berada di bawah pihak ketiga atau swasta.
“Atas kejadian itu, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan disarankan agar Kabid Pasar mengembalikan uang tersebut,” katanya.
“Ya sudah dikembalikan ke Erin,” sambung Ika.
Ia juga menyebut dirinya bersama sejumlah jajaran Disdagperin telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Kota Bekasi terkait perkara tersebut.
Oleh: Abdillah Dirham













