BULELENG – Isu mengenai dugaan pengalihan sejumlah bidang tanah yang diduga aset pemerintah menjadi hak milik pribadi mencuat di masyarakat Buleleng, Bali. Lahan yang disorot tersebut berada di dua lokasi berbeda, yakni di Lingkungan I dan II Kelurahan Banyuasri, serta kawasan Pelabuhan Buleleng.
Informasi ini bersumber dari keterangan aparat lingkungan serta warga setempat yang mengaku mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut. Namun, benarkah lahan-lahan itu merupakan aset daerah yang berpindah tangan?
Kepala Lingkungan I dan II Kelurahan Banyuasri, Ketut Suardana, mengungkapkan bahwa sejumlah bidang tanah di kawasan Jalan Seroja, Jalan Kartika, Jalan Sedap Malam, Jalan Cempaka, hingga Jalan Teratai selama ini dikenal warga sebagai aset pemerintah. Namun, ia menyebut sebagian lahan itu kini sudah berstatus hak milik pribadi.
“Sepanjang yang saya ketahui, ada aset pemerintah di Jalan Seroja, Jalan Kartika, Jalan Sedap Malam, Jalan Cempaka sampai Jalan Teratai. Ada yang sekarang sudah menjadi hak milik pribadi,” kata Suardana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7).
Suardana menjelaskan, ia mengetahui hal tersebut saat proses Program Nasional Agraria (PRONA) berlangsung. Kala itu, sejumlah warga mengajukan sertifikat dengan dokumen yang lengkap.
“Bagaimana proses akhirnya sampai menjadi sertifikat, saya tidak mengetahui secara pasti,” imbuhnya.
Sementara itu, di lokasi berbeda, seorang warga Kampung Bugis yang enggan disebutkan identitasnya juga mengklaim adanya dugaan pengalihan lahan di kawasan Pelabuhan Buleleng. Ia mendengar informasi adanya warga yang memohon pengalihan hak atas lahan yang diduga aset pemerintah untuk diterbitkan menjadi sertifikat hak milik.
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, Made Pasda Gunawan, langsung memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa lokasi-lokasi yang disebutkan warga tersebut sama sekali tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
“Secara umum kami jelaskan bahwa lokasi rumah dinas sesuai jalan-jalan yang Bapak maksud bukan menjadi aset Pemkab dalam catatan aset Pemkab Buleleng,” ujar Pasda Gunawan melalui pesan WhatsApp.
Karena statusnya bukan aset daerah, BPKAD tidak memiliki dokumen ataupun kronologi mengenai proses penerbitan sertifikat di lahan tersebut. Pasda menegaskan, Pemkab Buleleng selalu melakukan pengamanan ketat terhadap seluruh aset daerah, baik secara fisik maupun administrasi.
“Karena masih informasi lapangan yang belum jelas dari warga yang Bapak dapatkan, kami luruskan bahwa semua aset Pemkab Buleleng sudah dibuatkan pengamanan fisik berupa plang dan pengamanan administrasi berupa sertipikat,” tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat yang memiliki data atau keraguan untuk melakukan cross-check langsung ke BKAD. “Kalau ada dokumennya, bisa yang bersangkutan bersurat ke BKAD terkait informasi status tanahnya jika berkaitan dengan aset Pemkab. Kapan saja bisa sesuai administrasi,” tambah Pasda.
Sementara itu, pihak ATR/BPN Kabupaten Buleleng mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai polemik lahan tersebut. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Buleleng, Made Ambara, menyebut dirinya baru saja bertugas di wilayah tersebut.
“Sampai saat ini juga belum ada laporan yang kami terima. Kalau memang ada persoalan yang berkaitan dengan aset dan ada laporan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ambara.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tidak tinggal diam. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng menyatakan akan menampung seluruh informasi dan data yang berkembang di masyarakat untuk dianalisis lebih lanjut.
“Terkait isu tersebut kita akan tampung dulu informasi, data dan keterangan untuk dianalisis serta dilakukan telaahan. Jika memang benar kuat ada indikasinya sebagaimana isu yang berkembang, kita akan dalami. Apalagi ini terkait masalah aset milik daerah atau negara,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang membuktikan bahwa bidang tanah di Kelurahan Banyuasri maupun kawasan Pelabuhan Buleleng tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng yang dialihkan secara melawan hukum. Penelusuran lebih lanjut mengenai riwayat kepemilikan lahan masih diperlukan untuk mendapat kepastian hukum.













