DENPASAR, Wberita.com | Perwakilan Keluarga Almarhum I Nengah Radi melaporkan oknum penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Jumat, 6 Maret 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh I Gede Ardiaska selaku perwakilan keluarga yang didampingi kuasa hukum.
Mereka menyatakan keberatan atas status hukum yang saat ini diterima dalam perkara sengketa tanah seluas 47 are di kawasan Petitenget, Kabupaten Badung.
Dalam kasus tersebut, keluarga almarhum mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tanah. Namun, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polres Badung.
Kondisi itu mendorong keluarga melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Bali.
Mereka menilai ada dugaan kriminalisasi dalam proses penanganan kasus tersebut.
Selain melaporkan penyidik, keluarga juga mengadukan oknum notaris serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengalihan hak tanah. Namun laporan itu belum diproses karena masih adanya perkara perdata yang sedang berjalan.
“Kami merasa sebagai Korban, tetapi justru dijadikan Tersangka. Kami hanya mempertahankan tanah kami yang belum dibayar dan tidak ada niat jahat apalagi menguasai tanah orang lain,” kata Perwakilan Keluarga Gede Ardiaska.
Dugaan Cacat Formil Sertifikat
Menurut pihak keluarga, alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) diduga mengandung cacat formil. Mereka menilai hal itu seharusnya dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
Selain itu, keluarga juga menyebut adanya putusan perdata yang menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum, namun dinilai tidak diperhatikan dalam proses penyidikan.
“Diduga Oknum Penyidik juga mengabaikan asas atau prinsip Materiil dari Penetapan Tersangka yaitu asas keadilan asas Kepatutan dan norma yang berlaku,” paparnya.
Keluarga juga menyoroti belum diperiksanya sejumlah pihak yang dinilai berperan dalam proses transaksi maupun pengalihan hak atas tanah tersebut.
“Jadi, kami merasa dikriminalisasi dan ada upaya pengalihan atau menghilangkan peran pelaku utama, Mafia Tanah, yaitu Firman Handoko serta Oknum Notaris Fandy Ferdian serta adanya Maladministrasi dari BPN Badung,” tegasnya.
Soroti Dugaan Intimidasi Penyidik
Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan intimidasi selama proses penyidikan. Mereka menilai penyidik seolah telah memastikan bahwa keluarga bersalah dalam kasus tersebut.
“Adanya intimidasi bahwa adanya dugaan Becking atau Back Up Jenderal Bintang Satu, sehingga saya harus segera ditetapkan jadi Tersangka,” jelasnya.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya beberapa personel penyidik yang terlibat saat pemeriksaan saksi, padahal dalam surat panggilan resmi hanya tercantum dua penyidik.
“Jadi, semua ikut melakukan tindakan intervensi kepada saksi yang saya ajukan, Bapak I Gede Wayan Sukma Artha merasa terpojok, padahal yg tertera jelas adalah hanya 2 Penyidik dalam surat panggilan yang resmi,” tegasnya.
Keluarga juga menilai adanya sikap arogan dari oknum penyidik yang dianggap tidak menjalankan etika penyidikan secara profesional.
“Tindakan oknum penyidik dkk cenderung arogan merasa berkuasa sehingga menganggap saya sudah seperti Terpidana,” kata Perwakilan Keluarga.
Persoalkan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam laporan tersebut, keluarga juga menyinggung penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan.
“Prinsip ini mewajibkan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Keluarga berharap berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas seperti National Corruption Watch, dapat ikut mengawasi dan membantu mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
Bermula dari Transaksi Tanah Rp56 Miliar
Kasus ini berawal dari transaksi penjualan tanah seluas 47 are milik almarhum I Nengah Radi di kawasan Petitenget kepada pembeli bernama Firman Handoko.
Pada 14 November 2017, kedua pihak membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan dengan nilai transaksi sebesar Rp56 miliar dan skema pembayaran selama satu tahun.
Namun dalam perjalanannya, pembeli beberapa kali menunda pembayaran sehingga kedua pihak membuat adendum hingga lima kali.
Hingga batas waktu terakhir, pembayaran disebut belum dilunasi.
Dari total nilai transaksi, pembeli baru membayar sekitar Rp17 miliar, sedangkan sisa Rp39,6 miliar belum dibayarkan.
Keluarga kemudian mengetahui bahwa tanah tersebut diduga telah dialihkan dan bahkan dipecah menjadi delapan sertifikat baru saat melakukan pengecekan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.
Merasa dirugikan, keluarga almarhum menempuh jalur hukum perdata dan pidana. Dalam gugatan perdata, pengadilan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak pembeli dan menghukum untuk membayar kekurangan pembayaran transaksi.
Namun, sertifikat yang telah terbit tidak dibatalkan hingga proses banding dan kasasi di Mahkamah Agung.
Setelah putusan kasasi tersebut, pihak yang menguasai sertifikat kemudian melaporkan keluarga almarhum secara pidana ke Polres Badung dengan tuduhan memasuki tanah milik orang lain.
Kini, pihak keluarga berstatus tersangka dan perkara tersebut disebut telah dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sementara keluarga almarhum menyatakan masih menguasai lahan tersebut sambil menunggu proses hukum berjalan. (red).













