JEMBRANA, wberita.com – Pasang satu kail, dua ikat yang nyangkut. Itu namanya keberuntungan brow. Hal inilah yang dialami oleh Tiade (24), asal Dangin Tukadaya, Jembrana. Sekali tebar pesona, dua wanita terperangkap. Hehehe.
Aiis, jangan heran dulu brow. Karena keberuntungan yang didapat tiadek hanya keberuntungan semu. Buntut-buntutnya dia ketiban apes, harus meringkung di penjara dalam waktu yang cukup lama. Begini kisahnya brow.
Sukses mempersunting Sekar, sebut saja begitu namanya, Tiade malah kepincut dengan kemolekan Mawar (16), nama samaran ini brow. Tiade kemudian mulai beraksi dengan rayuan mautnya, hingga membuat Mawar yang tidak lain adik kandung Sekar luluh hatinya.
Merasa Mawar masuk perangkapnya, Tiade kemudian melancarkan asinya. Dia sukses menyetubuhi adik iparnya itu. Waduh, kok bejat gitu sih otak Tiade. Masak adik ipar di embat juga. Mimih dewa ratu, teganya-teganya-teganya.
Baca Juga: Bea Cukai Apresiasi Kerhasilan Polres Jembrana Amankan Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal https://www.wberita.com/bea-cukai-apresiasi-kerhasilan-polres-jembrana-amankan-pelaku-penyelundupan-rokok-ilegal/
Sukses menjebol gawang Mawar untuk pertama kalinya, dia terus mengulang perbuatan bejatnya kepada adik iparnya yang masih dibawah umur. Tentunya usai melakukan perbuatannya, Tiade selalu mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Apes brow, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh pula, malah kena injak lagi. Hehehe. Perbuatan bejat Tiade akhirnya diketahui oleh istrinya yang merupakan kakak kandung Mawar.
Gara-garanya, Sekar melihat chat WA aneh suaminya di ponsel Mawar. Tak plak, Mawar pun diinterigasi oleh kakaknya bak seorang penyidik memeriksa tersangka.
Karena didesak tersus, Mawar akhirnya buka mulut. Dia kemudian menceritakan perbuatan bejat kakak iparnya kepada dirinya. Bagai disambar petir, Sekar kaget. Wajahnya merah membara karena amarah bercampur benci kepada suaminya. Perbuatan Tiade ini akhirnya dilaporkan ke Polisi. Nah, kena batunya kamu brow, hehehe.
Baca Juga: Luar Biasa…! Sat Reskrim Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Berskala Besar https://www.wberita.com/luar-biasa-sat-reskrim-polres-jembrana-gagalkan-penyelundupan-rokok-ilegal-berskala-besar/
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2024, membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak korban masih duduk di bangku SMP, tahun 2021.
Pelaku juga melakukan perbuatannya kepada korban sudah berulang kali di sejumlah TKP berbeda. Diantaranya, di kebun, di gudang tempat pelaku bekerja dan di sejumlah tempat lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Dewa Darmada)