Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti PT BTID Kura – Kura Serangan Caplok 82 Hektar Hutan Mangrove Tahura

Ads Wberita

DENPASAR, Wberita.com – Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, semakin terdesak. Banyak bisnis yang terus menggeser keberadaannya, tanpa memilikirkan fungsi ekologi penting keberadaan benteng hutan mangrove bagi Bali. Data penting terkuak, ternyata PT Bali Turtle Island Development alias Kura – Kura Serengan, ternyata mencaplok 82 hektar Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai. Yang sekarang sudah dijadikan kawasan.

Data ini sudah lama berseliweran. Namun belum ada pihak yang menjelaskan kondisinya. Informasinya PT BTID mengambil lahan manggrove untuk dikuasi menjadi aset PT BTID. Tak tanggung – tanggung hingga 83 hektar. ”Awalnya informasi yang berkembang 62 hektar dicaplok PT BTID alias Kura – Kura. Ternyata yang benar adalah 82 hektar mangrove dimakan, dijadikan kawasan,” jelasnya.

Ads Wberita

Lucunya lagi, lahan penting untuk kawasan penjaga daratan dari abrasi ini, malah diganti dengan melakukan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Kabar ini akhirnya dibenarkan oleh pihak Pansus. Wakil Sekretaris Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Dr. Somvir memberikan sikap tegas. Politisi yang adalah tokoh guru yoga ini mengatakan bahwa memang benar PT BTID atau Kura – Kura Bali mengambil lahan mangrove 82 hektar. ”Memang benar, ada proses yang sepertinya perlu dikaji ulang atas lahan mangrove yang ada di Tahura Ngurah Rai yang diambil oleh pihak PT BTID atau KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kura – Kura Bali,” jelas Dr. Somvir.

Jadi PT BTID selain melakukan reklamasi juga mendapatkan lahan strategis dari lahan mangrove seluas 82 hektar. Baginya lahan ini harus diperjuangkan, untuk dilakukan kajian ulang atas diambilnya lahan Tahura Ngurah Rai ini. ”Demi kondisi alam, mestinya ada kaji ulang perjanjian dan kesepakatan diambilnya lahan mangrove 82 hektar ini. Kaji ulang, bahkan kalau bisa dibatalkan. Sehingga tetap menjadi aset atau lahan milik Tahura Ngurah Rai,” sambungnya.

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah asset dan sebuah kekayaan luar biasa bagi Bali. Fungsi penting hutan mangrove sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia di Bali. Jelas mangrove bahkan bisa menjadi benteng Bali selatan dari gempuran gelombang. ” Fungsinya menjaga garis pantai agar tetap stabil, penjaga pantai dan sungai daerah erosi dan abrasi. Menahan angin kencang dari laut,” jelasnya.

Selain itu, mampu menahan proses penimbunan lumpur. Menjaga wilayah penyangga dan menyaring air laut menjadi air tawar di daratan. Mengolah limbah beracun, menghasilkan oksigen, dan menyerap karbon dioksida. ”Bahkan mampu menghasilkan bahan pelapukan yang menjadi sumber makanan bagi plankton sehingga dapat menunjang rantai makanan. Tempat memijah dan berkembang biak ikan, kerang, kepiting, dan udang. Tempat berlindung, bersarang, dan berkembang biak burung atau satwa lain. Sumber plasma nutfah dan sumber genetik. Habitat alami bagi berbagai jenis biota,” tegasnya.

Sebegitu penting fungsi hutan mangrove, kemudian malah satu perusahaan suwasta yang sejak berdirinya banyak ada masalah, kemudian bisa mendapatkan mangrove dengan luas 82 hektar. ”Nantinya mesti dicek, titik lokasi hutan mangrove yang diambil oleh PT BTID. Jangan – jangan sudah bukan hutan mangrove,” cetusnya.

Termasuk juga nantinya agar ada pengecekan secara tegas. Terkait dengan rencana pembangunan marina di kawasan BTID atau Kura – Kura Bali. Jika memanfaatkan garis laut 12 mil ke dalam itu masih kewenangan Pemprov Bali. ”Nanti Pansus mesti melakukan pengecekan juga. Apakah membangun marina dibawah kewenangan Pemprov Bali, atau dari pusat. Kalau Pemprov Bali, sejauh apa perizinan yang dimiliki terkait pembangunan Marina,” urainya. (RPI)

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta