JEMBRANA, wberita.com – Sejumlah warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin 6 Mei 2024 pagi mendatangi salah satu SPBU yang ada di kota Negara.
Kedatangan warga yang dipimpin oleh seorang tokoh Wayan Diandra dan Ketua LPM Kelurahan Pendem I Ketut Parwata ke SPBU yang berdiri di dekat sungai Ijogading tersebut, guna menpertanyakan ijin pemanfaatan sempadan Sungai Ijogading oleh pihak SPBU.
Pasalnya, sebelum SPBU tersebut berdiri, sempadan sungai tersebut ditanami berbagai jenis tanaman, seperti pisang, mangga dan kelapa oleh salah satu warga atas perintah Camat Negara. Tujuannya untuk mengatasi abrasi. Bahkan bibit taman tersebut merupakan bantuan dari pemerintah kecamatan.
Baca Juga: Mengintip Kesiapan Golkar Hadapi Pilkada Jembrana 2024 Suardika Menyerah, Suardana Tancap Gass https://www.wberita.com/mengintip-kesiapan-golkar-hadapi-pilkada-jembrana-2024-suardika-menyerah-suardana-tancap-gass/
Belakangan, SPBU tersebut berdiri dan diduga mengambil sempadan sungai, sehingga tanaman yang ada ditebangi oleh pihak penguasa SPBU dan berubah menjadi taman, tanpa persetujuan warga yang menanam dan merawat serta tidak memberikan ganti rugi apapun.
Atas hal tersebutlah, warga kemudian mendatangi pihak SPBU untuk mempertanyakan ijin pemanfaatan daerah sempadan sungai untuk taman SPBU.
“Dulu saat Bapak Wayan Diandra sebagai Kaling Pendem saya dapat mandat menanam dan merawat tanaman pisang, mangga dan kelapa. Bibitnya juga dibantu dari kecamatan,” ujar I Komang Adnyana, salah seorang warga Pendem yang mengaku sempat bertugas merawat tanaman di sempadan Sungai Ijogading, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Pelestarian Tanaman Gaharu Sebagai Ikon Baru Sumsel https://www.wberita.com/pj-gubernur-agus-fatoni-dukung-pelestarian-tanaman-gaharu-sebagai-ikon-baru-sumsel/
Namun belum lagi dapat hasil dari kebun pisang tersebut menurut Adnyana, tiba-tiba pihak pemilik SPBU membabat semua tanaman di daerah sempadan sungai. Bahkan dirinya dan warga lain tidak diperbolehkan melintas ke lokasi. Pembabatan tanaman tersebut menurutnya juga tidak ada ganti rugi.
Sayangnya, keingin warga untuk mengetahui perijinan masih tertunda. Pasalnya, pengawas SPBU yang ditemui tidak bisa menjukan ijin pemanfaatan daerah sempadan sungai.
“Tadi kami bertemu dengan pengawas SPBU, tujuan kami mempertanyakan ijin pemanfaatan daerah sempadan sungai untuk taman. Tapi pihak pengawas SPBU tidak bisa menunjukan ijin itu, dia minta waktu berkordinasi dengan bosnya,” terang Diandra.
Menurut Diandra, kedatangannya untuk menanyakan ijin pemanfaatan daerah sempadan sungai adalah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tanaman yang dibabat.
Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Buka MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2024 di Kabupaten Muba https://www.wberita.com/pj-gubernur-agus-fatoni-buka-mtq-xxx-tingkat-provinsi-sumsel-tahun-2024-di-kabupaten-muba/
Sementara itu Pengawas SPBU Fahtur dikonfirmasi membenarkan ada beberapa warga Pendem datang ke SPBU menemui dirinya. Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan ijin pemanfaatan daerah sempadan sungai.
“Terkait ijin yang dipertanyakan warga itu kami sebagai pengawas belum bisa menunjukan karena kami hanya karyawan. Tanti akan kami kordinasikan dulu kepada atasan, apakah ada ijinnya atau tidak,” pungkasnya.
Sementara informasi yang diproleh dari pihak Balai Sungai Bali Penida, belum pernah ada permohonan ijin pemanfaatan daerah sempadan sungai Ijogading, Kabupeten Jembrana dari pengusaha SPBU tersebut. (dar)