Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

DPRD Bali Perketat Penegakan Tata Ruang, Bangunan di Kawasan Mitigasi Bencana Terancam Ditutup

Ads Wberita

DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) mempertegas sikap terhadap maraknya dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pansus bahkan merekomendasikan penutupan sementara, hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berdiri di kawasan mitigasi bencana.

 

Ads Wberita

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/7/2026).

 

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, SH, dan dihadiri Ketua Pansus TRAP Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH, Wakil Ketua Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Wayan Gunawan, Anak Agung Gede Agung Suyoga, Ketut Rochineng, dan I Nyoman Oka Antara.

 

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha menegaskan, berbagai temuan di lapangan menunjukkan masih banyak aktivitas pembangunan yang diduga berlangsung di kawasan yang secara regulasi tidak diperbolehkan, seperti wilayah tebing, jurang, kawasan mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang dilindungi.

 

Menurutnya, berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur secara jelas, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan bangunan gedung, RTRW, RDTR, hingga berbagai ketentuan teknis lainnya. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.

 

> “Undang-undangnya sudah jelas mengatur. Tetapi masih ada kegiatan pembangunan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan,” tegas Supartha.

 

 

 

Tiga Rekomendasi Tegas Pansus

 

Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP mengeluarkan tiga rekomendasi utama.

 

Pertama, mendorong Satpol PP bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan pendalaman terhadap seluruh kegiatan pembangunan di kawasan rawan.

 

Pendalaman tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), legalitas sertifikat tanah, hingga seluruh izin yang telah diterbitkan.

 

Apabila ditemukan izin diterbitkan tidak sesuai ketentuan, Pansus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan izin tersebut.

 

“Kami juga meminta BPN meneliti kembali mana lahan yang memang layak diterbitkan sertifikat dan mana yang seharusnya tidak boleh,” ujar Supartha.

 

Pansus juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan Bali.

 

Pengembang Diingatkan Jangan Memaksakan Diri

 

Supartha turut mengingatkan para pengembang agar tidak memaksakan pembangunan hanya demi mengejar keuntungan ekonomi.

 

Menurutnya, kawasan dengan panorama laut, tebing, maupun persawahan memang memiliki nilai jual tinggi. Namun keuntungan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun aturan hukum.

 

“Jangan hanya berpikir untung. Semua harus memperhatikan aturan tata ruang dan keselamatan,” tegasnya.

 

Penutupan Sementara Hingga Pembongkaran

 

Rekomendasi kedua Pansus adalah mendorong Satpol PP melakukan penutupan sementara terhadap seluruh aktivitas usaha maupun bangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun Supartha menegaskan, keputusan penutupan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.

 

“Pansus hanya memberikan rekomendasi. Pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.

 

Sementara rekomendasi ketiga merupakan langkah paling tegas, yakni mendorong penutupan permanen serta pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan dan berdiri di kawasan yang dilarang.

 

Pembongkaran tersebut diharapkan dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan, sembari pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai penyelesaian bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri.

 

Sekretaris Pansus Minta Tenggang Waktu

 

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai mengusulkan agar rekomendasi penutupan sementara diberikan tenggang waktu hingga sekitar 23 Juli.

 

Menurutnya, langkah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang masih memiliki tamu menginap.

 

“Kalau langsung ditutup hari ini, kasihan tamu yang masih menginap. Berikan waktu beberapa hari agar proses penutupan berjalan lebih baik,” ujarnya.

 

Ketut Rochineng: Aturan Baru Perizinan Sudah Sangat Ketat

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali Ketut Rochineng menjelaskan bahwa regulasi perizinan nasional saat ini sebenarnya sudah jauh lebih ketat setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

 

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha kini wajib terlebih dahulu menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

 

Tanpa PKKPR yang sesuai, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan dapat diterbitkan. Setelah itu, pelaku usaha masih harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai tingkat risiko usaha hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat beroperasi.

 

Karena itu, Rochineng menilai apabila pembangunan sudah sejak awal dilakukan di kawasan tebing atau wilayah yang dilarang, maka secara prinsip telah bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

 

“Kalau lokasi pembangunan sejak awal sudah melanggar tata ruang, maka seluruh proses berikutnya otomatis bermasalah,” tegasnya.

 

Pengawasan Akan Diperluas

 

Pansus TRAP memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di Desa Pecatu, tetapi juga akan diperluas ke seluruh wilayah Bali yang memiliki indikasi pelanggaran tata ruang, kawasan mitigasi bencana, sempadan pantai, kawasan lindung, hingga lahan pertanian yang dilindungi.

 

Pansus berharap langkah tegas tersebut menjadi momentum memperkuat penegakan hukum di bidang tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang berjalan sesuai ketentuan.

 

Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta