Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Sidang Wartawan di Kursi Pesakitan menuai Sorotan, Pengacara bedah Kronologi Peristiwa

Foto: H. Hulain,. SH, Pengacara Senior / Presiden Lombok Discussion Club (LDC).
Ads Wberita

LOMBOK TIMUR — Kebenaran tidak menjadi lebih benar hanya karena diucapkan berulang kali; ia tetap membutuhkan bukti. Kalimat itu agaknya relevan dengan persidangan perkara wartawan Mughni Ilma alias Mugni bin Harpan di Pengadilan Negeri Selong yang kini memasuki titik krusial: benarkah terdakwa memaksa melalui percakapan telepon, ataukah terdapat rangkaian komunikasi melalui perantara yang belum sepenuhnya terang?

Persoalan tersebut mencuat setelah pelapor, yang diketahui merupakan pejabat pada PDAM Lombok Timur, menyatakan dirinya mendapat tekanan agar membayar sejumlah uang dengan imbalan penghapusan pemberitaan. Namun, keterangan itu kembali dipertanyakan karena pelapor disebut tidak mendengar langsung percakapan telepon yang menjadi dasar klaim pemaksaan tersebut.

Ads Wberita

Dalam rangkaian keterangan yang muncul di persidangan, komunikasi antara terdakwa dan pelapor tidak bertemu secara langsung. Diduga, berinisial LPA muncul sebagai perantara yang disebut berkomunikasi dengan terdakwa sebelum informasi mengenai permintaan uang disampaikan kepada pelapor.

Disinilah perkara mulai memasuki wilayah yang tidak sesederhana cerita “dipaksa lewat telepon”. Sebab, berdasarkan keterangan yang dipersoalkan dalam persidangan, tidak terdapat saksi yang mengaku mendengar langsung percakapan tersebut. Rekaman telepon yang dapat memperlihatkan konteks pembicaraan, termasuk apakah terdapat ancaman atau tekanan, juga disebut tidak diajukan jaksa penuntut umum sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.

Keadaan itu menimbulkan pertanyaan mendasar: jika pelapor tidak mendengar percakapan secara langsung, siapa sebenarnya yang pertama kali membicarakan uang?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena nominal Rp8 juta disebut muncul dalam rangkaian komunikasi melalui perantara. Dengan demikian, urutan pembicaraan mengenai uang menjadi bagian yang perlu diuji secara cermat oleh majelis hakim, bukan sekadar diterima berdasarkan kesimpulan salah satu pihak.

H. Hulain, advokat senior sekaligus tokoh masyarakat Lombok Timur, menilai persoalan tersebut harus dibedah berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dapat diuji di persidangan.

“Kalau pelapor tidak mendengar sendiri, tidak ada rekaman, dan informasi uang datang dari perantara, maka asal usul klaim pemaksaan harus diuji,” ujar H. Hulain.

Menurutnya, keterangan yang hanya diperoleh seseorang dari pihak lain perlu ditempatkan secara hati hati dalam proses pembuktian. Ia mempertanyakan apakah terdapat saksi yang benar benar mendengar percakapan antara terdakwa dan perantara, serta apakah isi pembicaraan tersebut dapat diverifikasi melalui bukti lain.

Sorotan berikutnya tertuju pada anggota kepolisian yang melakukan penangkapan di sebuah kafe. Dalam keterangannya, anggota polisi tersebut disebut tidak mendengar pembicaraan mengenai uang ataupun ancaman. Posisi pengintaian berada sekitar lima meter dari lokasi percakapan dan tidak terdengar adanya keributan.

Fakta tersebut tidak serta merta membuktikan bahwa pemaksaan tidak terjadi. Namun, kondisi itu juga menunjukkan bahwa isi percakapan yang menjadi dasar tuduhan tetap membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Dalam perkara pidana, ruang kosong dalam pembuktian tidak dapat begitu saja diisi dengan dugaan.

H. Hulain kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya menjadi salah satu kunci perkara: siapa yang lebih dahulu menyebut nominal uang?

“Kalau perantara yang lebih dahulu menanyakan atau menawarkan nominal, urutan peristiwa itu harus dibuktikan sebelum menyimpulkan adanya pemerasan,” kata H. Hulain (9/9/2026).

Ia juga mempertanyakan penggunaan perantara dalam komunikasi tersebut. Menurut H. Hulain, komunikasi tidak langsung berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai apa yang sebenarnya dikatakan oleh masing masing pihak.

“Jangan sampai informasi yang berpindah dari satu orang ke orang lain berubah makna ketika sampai di ruang sidang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan perantara sebagai bagian penting yang perlu diuji keterangannya. Apabila perantara merupakan pihak yang mengetahui secara langsung isi percakapan, maka keterangannya menjadi relevan untuk mengurai siapa yang pertama kali membahas uang, apa konteks pembicaraannya, dan apakah terdapat ancaman sebagaimana yang dituduhkan.

H. Hulain juga mempertanyakan mengapa posisi hukum perantara tidak menjadi bagian dari pemeriksaan yang lebih mendalam apabila memang terdapat dugaan keterlibatan dalam rangkaian komunikasi mengenai uang. Menurutnya, proses penegakan hukum harus menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh dan tidak berhenti pada satu pihak.

“Yang harus dicari adalah keseluruhan peristiwa, bukan sekadar siapa yang akhirnya ditangkap,” tegasnya.

Di sisi lain, tuduhan pemerasan tetap harus dibuktikan melalui unsur unsur tindak pidana yang didakwakan. Klaim bahwa seseorang merasa dipaksa dengan sendirinya menjawab siapa yang melakukan pemaksaan, bagaimana pemaksaan dilakukan, serta bukti apa yang mendukungnya.

Dalam konteks perkara ini, majelis hakim dihadapkan pada sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban final: siapa yang memulai pembicaraan mengenai uang, apakah terdapat ancaman, siapa yang mendengar langsung percakapan, apakah ada rekaman, dan bagaimana hubungan antara terdakwa, perantara, serta pelapor dalam rangkaian komunikasi tersebut.

Pertanyaan pertanyaan itu menjadi penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai batas antara praktik jurnalistik, komunikasi mengenai pemberitaan, dugaan pemerasan, dan kemungkinan adanya transaksi yang dikaitkan dengan penghapusan berita.

Namun, semua kemungkinan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai memperoleh pembuktian yang sah. Pernyataan pihak yang berkepentingan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta final sebelum diuji melalui mekanisme persidangan.

Perkara wartawan Mugni dengan demikian bukan sekadar pertarungan antara satu versi cerita dan versi lainnya. Persidangan sedang menguji sebuah rangkaian peristiwa yang sebagian berlangsung melalui komunikasi tidak langsung, sementara bukti utama berupa percakapan telepon yang dipersoalkan disebut tidak tersedia dalam bentuk rekaman.

Di tengah perkara tersebut, satu pertanyaan sederhana justru menjadi sangat menentukan: siapa yang pertama kali membawa pembicaraan tentang uang ke dalam percakapan?

Jawaban atas pertanyaan itu tentu bukan kewenangan media, penasihat hukum, pelapor, ataupun terdakwa untuk menetapkannya sendiri. Jawabannya harus ditemukan melalui bukti dan fakta yang dapat diuji di hadapan majelis hakim.

Persidangan di Pengadilan Negeri Selong masih berlanjut. Karena itu, kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi diperiksa.

“Sejatinya, hukum harus berdiri di atas bukti, bukan sekadar di atas cerita atau pendapat sepihak,” kata Presiden Lombok Discussion Club tersebut.

Sebagaimana pepatah yang kerap menjadi pengingat dalam perkara hukum, kebenaran mungkin dapat diperdebatkan di ruang publik, tetapi di ruang sidang ia harus dipertanggungjawabkan dengan bukti dan fakta.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta