LOMBOK TIMUR — Ketika aturan dibuat untuk menjaga ketertiban, ketegasan menjadi ukuran apakah aturan itu benar benar hidup atau sekadar terpampang dalam lembaran peraturan. Persoalan peredaran minuman beralkohol kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lombok Timur, khususnya di kawasan pesisir Kecamatan Labuhan Haji.
Forum Rakyat Bersatu melalui Eko Rahadi, S.H., mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menertibkan dan menutup kafe yang disebutnya sebagai kafe remang remang di sekitar Pantai Suryawangi, Pantai Labuhan Haji, dan wilayah sekitarnya.
Desakan tersebut tidak semata mata diarahkan pada keberadaan tempat usaha, tetapi terutama pada dugaan aktivitas peredaran minuman beralkohol yang menurut Eko meresahkan masyarakat. Khususnya, generasi muda. Minuman seperti tuak dan brem menjadi bagian yang disorot karena disebut masih beredar di kawasan Labuhan Haji.
Sebagai aktivis sekaligus pengacara, Eko meminta Satpol PP tidak ragu menjalankan kewenangannya sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah. Ia secara khusus mengkritisi penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang minuman beralkohol.
“Kami meminta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah jangan ragu memberantas kafe kafe tuak dan minuman beralkohol lainnya di wilayah Kecamatan Labuhan Haji,” kata Eko, Kamis, (3/9/2026).
Menurut Eko, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara optimal. Ia menilai pengawasan tidak hanya berkaitan dengan ketertiban dan keresahan masyarakat, tetapi juga memiliki kaitan dengan potensi penerimaan daerah apabila terdapat aktivitas perdagangan yang seharusnya tercatat dan memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam pandangannya, pengawasan yang lemah dapat membuka ruang bagi aktivitas perdagangan yang sulit terpantau. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat penerimaan yang semestinya masuk ke kas daerah tidak dapat dioptimalkan.
“Kalau pengawasan dilakukan secara optimal, paling tidak kebocoran pendapatan asli daerah dapat diminimalisir” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan kafe dan peredaran minuman beralkohol dalam dua sisi yang berbeda, yakni penegakan ketertiban masyarakat dan pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan lingkungan usaha yang tertib; di sisi lain, setiap aktivitas ekonomi yang memenuhi unsur perdagangan perlu berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Desakan Forum Rakyat Bersatu kepada Satpol PP selaku penegak Perda Kabupaten Lombok Timur, agar tidak berhenti pada pengawasan administratif saja, akan tetapi memastikan penegakan dan konsistensi hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
Sebab, aturan tanpa ketegasan hanya akan menjadi tulisan, sedangkan ketegasan tanpa keadilan dapat berubah menjadi persoalan baru; masyarakat membutuhkan keduanya agar hukum benar benar ditegakkan tanpa pandang bulu.













