Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Aliansi Masyarakat Suela Menggugat Kepung Pengadilan Negeri Selong, Ini Alasannya

Foto: Aliansi Masyarakat Suela Menggugat Aksi di PN Selong Lotim
Ads Wberita

LOMBOK TIMUR, – Puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suela Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Selong, Senin (13/10/2025).

Aksi tersebut adalah bentuk protes warga yang menuntut keadilan dan persamaan hak di mata hukum, serta sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.SEL. Senin, 13 Oktober 2025.

Ads Wberita

Koordinator massa aksi Aliansi Masyarakat Suela Menggugat, Sri Ayu Sulastri, dalam kesempatan lantang menduga adanya tidak transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia pun mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Selong mengeluarkan putusan Sela, karena menurutnya itu bukan ranah pengadilan umum melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terlebih lagi, obyeknya adalah terkait Sertifikat.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ayuman selaku penggugat, menurut Sulastri tidak sesuai dengan regulasi dari hukum pertanahan.

Betapa tidak, dari 12 orang pihak tergugat, ada 5 orang diantaranya berkas data mereka salah dan tidak akurat. Ia pun mengakui memiliki sertifikat Hak milik yang masih aktif.

Kejanggalannya bukan hanya itu, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat Suela mempertanyakan luas lahan yang tertera dalam berkas gugatan salah satu bidang tanah dengan luas 25 are berubah menjadi 2,5 are tanpa keterangan yang jelas.

“Apakah ini tidak janggal, luas tanah berubah ubah dengan lokasi yang sama, dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan yang lain,” ucapnya dihadapan masa aksi.

Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Selong melalui Humas Nasution mengatakan, pihaknya telah menjalankan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan telah sesuai mekanisme yang berlaku dan telah dilaksanakan dengan profesional dan proporsional.

“Pengadilan tidak bisa di intervensi pihak manapun. Adapun terkait dengan aspirasi masyarakat tetap kami tampung. Termasuk dengan dugaan kejanggalan yang disampaikan massa aksi, semua nya akan terjawab pada saat pembuktian dan putusan akhir,” tegasnya.

Adapun, terkait dengan dugaan tuduhan, kata Nasution, tidak mungkin bisa menanggapi setiap tudingan, karena semuanya pasti diuji melalui fakta persidangan.

Menurutnya, semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti, termasuk mengawal proses persidangan.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta