Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Enam Bulan Sidak, Pansus TRAP DPRD Bali Finalisasi Laporan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Ads Wberita

DENPASAR, Wberita.com – Enam bulan bekerja menyisir dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengantongi 41 temuan hasil inspeksi mendadak. Seluruh temuan itu kini difinalisasi dalam bentuk laporan dan rekomendasi sebelum resmi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bali.

 

Ads Wberita

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya tengah mematangkan laporan hasil kerja pansus sejak 3 September 2025 hingga 3 Maret 2026. “Kemarin kita rapat tertutup, kita perdalam laporan dan rekomendasi. Supaya betul-betul sangat terukur nanti laporan kita itu. Karena report ini terkait kegiatan pansus selama ini, kurang lebih ada 41 kegiatan itu,” ujarnya, Selasa (3/3).

 

Menurutnya, kualitas laporan dan rekomendasi menjadi prioritas utama. Pansus tidak ingin tergesa-gesa mengeluarkan keputusan tanpa dasar kajian yang kuat. “Report-nya harus bagus. Rekomendasinya juga harus bagus. Maka itu kita sedikit hati-hati, diskusi mendalam bersama kawan-kawan pansus dan tim ahli,” tandasnya.

 

Dalam proses pendalaman, Pansus menghadirkan sejumlah akademisi dan guru besar untuk memperkuat landasan hukum dan konseptual rekomendasi yang akan dikeluarkan. Masukan tersebut dinilai penting agar laporan pansus tidak sekadar menjadi dokumen, melainkan benar-benar menjadi arah kebijakan bagi eksekutif ke depan.

 

Dari 41 temuan yang ada, Pansus tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi satu per satu. Temuan dengan jenis pelanggaran serupa akan dikelompokkan agar penanganannya lebih terarah. “Yang sifatnya pelanggaran ruang yang sama kita kelompokkan jadi satu kesatuan kegiatan. Misalnya pelanggaran di ruang sawah, LSD atau LP2B, kita lakukan pengelompokan. Dari situ kita keluarkan rekomendasi,” jelasnya.

 

Beberapa kasus bahkan akan mendapatkan rekomendasi khusus yang masih didalami sebelum diputuskan secara resmi. Supartha menegaskan, rekomendasi Pansus TRAP berpedoman pada regulasi strategis yang telah dimiliki Bali, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta berbagai perda strategis seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee.

 

“Perda-perda itu sebagai pegangan kita. Dalam perspektif visi pembangunan Bali 100 ke depan melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru,” tegasnya. Ia kembali menekankan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai landasan moral dalam penataan ruang dan pengelolaan aset daerah.

 

“Memuliakan alam, memuliakan pengguna ruang, memuliakan aturan, memuliakan adat dan budaya. Kalau sudah mulia begitu, tidak boleh ada yang melanggar aturan. Tidak boleh ada izin yang tidak benar, tidak boleh ada penggunaan aset yang melanggar,” katanya.

 

Menurutnya, pengelolaan aset negara dan tanah milik provinsi harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Seluruh aset itu dikuasai negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang punya uang banyak, pengembang, investor, dan sebagainya,” tandasnya.

 

Ia juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan, termasuk hutan, mangrove, hingga lahan sawah dilindungi (LSD/LP2B) yang harus dikendalikan secara ketat. Hasil kerja Pansus TRAP akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Bali sebagai keputusan tertinggi lembaga. “Pada waktu itulah rekomendasi kami laporkan dalam rapat paripurna. Sebagai keputusan tertinggi lembaga DPRD,” ujarnya.

 

Per 3 Maret, kegiatan sidak Pansus dihentikan sementara karena masa tugas telah berakhir. Jadwal paripurna menunggu penetapan pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus). Meski demikian, Supartha memastikan evaluasi tidak berhenti. “Pokoknya kita gas permintaan evaluasi, gas pol,” pungkasnya.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta