Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Gung Cok Dorong Pendataan Lahan Akurat Usai Perda Alih Fungsi Disahkan

Ads Wberita

DENPASAR, Wberita.com – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee mulai 24 Februari 2026.

 

Ads Wberita

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Koordinator Pansus Pembahasan Raperda, Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok.

 

Gung Cok menilai pengesahan Perda ini sebagai langkah cepat dan tepat dalam merespons maraknya alih fungsi lahan produktif yang terjadi di sejumlah wilayah Bali, khususnya Badung dan Tabanan.

 

“Tiang (saya,red) mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang mengusulkan dan merancang Perda ini. Ini langkah sangat positif untuk menjaga lahan produktif kita,” tegasnya saat diwawancara, Rabu, 25 Pebruari 2026.

 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali ini menyoroti fenomena pembangunan yang berdampak pada berkurangnya lahan pertanian.

 

Ia optimistis, Perda yang nantinya diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) akan memudahkan aparatur di tingkat bawah dalam melakukan sosialisasi dan penegakan aturan.

 

Menurutnya, tindak lanjut terpenting setelah pengesahan adalah pendataan akurat lahan produktif.

 

Ia mendorong dinas pertanian kabupaten/kota turun langsung berkomunikasi dengan subak dan pekaseh, baik subak sawah maupun subak abian, untuk memperbarui data kondisi lahan pertanian.

 

“Dengan pendataan yang akurat, tidak ada lagi lahan produktif yang bisa dialihfungsikan untuk kegiatan usaha,” ujarnya.

 

Selama ini, pekaseh kerap tidak memiliki kekuatan hukum dalam melarang alih fungsi lahan. Namun, dengan hadirnya Perda yang memuat sanksi dan konsekuensi hukum yang jelas, pekaseh kini memiliki dasar hukum kuat untuk melindungi lahan pertanian.

“Ini menjadi senjata bagi pekaseh dalam melarang pengalihan lahan karena sudah ada sanksi dan tuntutan hukum yang jelas,” tambahnya.

 

Selain larangan dan sanksi, Perda ini juga membuka peluang insentif bagi petani. Melalui pendataan lahan produktif, petani berpotensi memperoleh bantuan pupuk, dukungan program pertanian, hingga pembebasan pajak untuk lahan yang tetap produktif.

 

Ia berharap pemerintah kabupaten/kota turut aktif menyerap hasil pertanian lokal agar petani semakin bersemangat dan regenerasi petani dapat terdorong.

 

“Kebijakan ini sangat membantu melindungi alam sekaligus mendukung petani. Harapannya generasi muda tidak lagi alergi untuk bertani,” paparnya.

 

Gung Cok pun menegaskan dukungan penuhnya terhadap implementasi Perda ini agar berjalan konsisten demi menjaga keseimbangan alam dan ketahanan pangan Bali ke depan. (red).

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta