LOMBOK TIMUR – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam ‘LSM Garuda’ kembali menggelar demonstrasi di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Lombok Timur pada Senin (17/11/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan protes terhadap keterlambatan tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah, khususnya proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Kabupaten Lombok Timur.
Ketua LSM Garuda, M. Zaini, dalam orasinya menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan KUA–PPAS menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen pemerintahan daerah. Ia menyoroti aturan yang mengatur batas waktu penyampaian dan pembahasan KUA–PPAS, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, PP 12/2019, hingga Permendagri 86/2017 dan 77/2020 yang menjadi dasar penyusunan RAPBD.
Menurut Zaini, keterlambatan dokumen tersebut dapat memicu pelanggaran administrasi dan menghambat seluruh proses penyusunan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar kritik, tetapi bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Keterlambatan pembahasan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan anggaran, serta mengganggu program pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Ia pun mengingatkan, bahwa regulasi nasional telah mengatur sanksi apabila tahapan penganggaran tidak diselesaikan tepat waktu. Meski KUA–PPAS belum memasuki tahap RAPBD, keterlambatan tetap dapat mengundang pembinaan dari pemerintah provinsi atau pusat karena dinilai berpotensi menghambat penyusunan APBD secara keseluruhan.
Ia menilai ketidaksinkronan antara TAPD dan DPRD mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga, sehingga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah memperbaiki manajemen internal, meningkatkan disiplin administrasi, dan memastikan seluruh pejabat memahami konsekuensi hukum dari keterlambatan proses anggaran.
Aksi ditutup dengan seruan agar pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penyusunan anggaran guna mencegah keterlambatan serupa di tahun berikutnya dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Timur, M.Yusri, saat menerima massa aksi menjelaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan kelalaian.
Menurutnya Yusri, penyusunan KUA–PPAS terhambat persoalan administratif serta penyesuaian teknis akibat kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk efisiensi anggaran yang berdampak pada pemotongan lebih dari Rp300 miliar untuk tahun anggaran 2026.













