JEMBRANA,wberita.co.id!
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana berhasil menyergap STP, (22) dan MD, (25), beserta barang bukti (BB) Pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, saat mengantar paket sabu melalui system tempel di sebelah barat gapura Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Dalam pelaksanaan Press Release Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K.. di dampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darimana, S.H dan Kasihumas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya di ruang Aula Polres Jembrana. Pada Jum’at (12/9/2025).
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan kejadian berawal pada hari Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana menindak lanjuti dari informasi masyaraka melakukan penyelidikan di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo terkait adanya dugaan transaksi narkotika.
“Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim melihat dua sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol P 2563 JD mencurigakan,
yang berhenti di pinggir jalan. Pengendara motor tersebut terlihat menaruh sesuatu di sebelah barat gapura. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung menyergap STP.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap handphone STP, ditemukan alamat sharelock terkait barang tempelan narkotika. Bersama kepala kewilayahan setempat, tim memeriksa kantong plastik merah berisi paket yang diduga sabu. Selain itu, dari dashboard sepeda motor pelaku ditemukan 1 unit HP merek Vivo warna biru. Dari keterangan STP, ia mengaku menaruh paket sabu tersebut bersama rekannya MD yang sempat melarikan diri,” ungkap AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mendapati MD di depan Alfamart Kelurahan Gilimanuk bersama seorang perempuan berinisial EK Keduanya saat dilakukan penggeledahan dari saku celana MD di dapati 1 unit HP merek Poco warna hijau. dari dalam tas EK diamankan 1 unit HP merek Vivo warna biru beserta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau nopol P 2123 JI.
“Dari hasil interogasi, STP dan MD mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial TF di wilayah Denpasar. Mereka juga mengaku sudah dua kali melakukan tempelan sabu di wilayah Jembrana. Selanjutnya, STP dan MD beserta barang bukti dibawa ke Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K.
Atas perbuatan kedua tersangka di jerat dengan Pasal 132 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksImal 20 Tahun.
Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana tersebut, Polres Jembrana menghimbau kepada seluruh Masyarakat, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun karena dapat merusak kesehatan, masa depan,
dan terjerat hukum, segera laporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait
narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan polisi 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
“Lindungi generasi muda dari bahaya narkotika dengan mengawasi pergaulan dan memberikan edukasi tentang dampak buruknya. Mari bersama perkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam menciptakan Jembrana yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. (Sby)













