Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Deadline Diberikan! Kooperatif Jadi Kunci Nasib Nusa Bay Menjangan di Tangan Pansus

Ads Wberita

BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali melanjutkan pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, sejumlah persoalan serius terungkap, mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut.

 

Ads Wberita

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, dan turut dihadiri Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya seperti,I Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, Komang Dyah Setuti, I Nyoman Oka Antara, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Ketua Pansus, Dr (c) I Made Supartha S.H. M.H., bersama Tim Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya berbagai ketidaksesuaian yang perlu segera ditindaklanjuti.

 

“Dari segi KKPR bermasalah, dari segi perizinan bermasalah, dari segi pemampatan hutan dan laut juga bermasalah. Bahkan untuk luasan di bawah satu hektare saja seharusnya sudah melalui izin provinsi,” tegasnya.

 

Dalam pemaparan di lokasi, Pansus mencatat bahwa total kawasan yang dikelola mencapai sekitar 240 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 180 hektare berada dalam area inti yang menjadi fokus pembahasan. Sementara itu, terdapat sekitar 20 hektare lahan yang terindikasi terlantar, serta tambahan sekitar 40 hektare lainnya yang akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti keberadaan sejumlah entitas usaha dan investor yang terlibat di kawasan tersebut. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, terutama terkait komitmen perlindungan lingkungan.

 

“Kalau tidak jelas kewajibannya dalam melindungi hutan dan laut, sebaiknya tidak usah melakukan kegiatan. Tapi jika ada tanggung jawab yang serius dan terukur, tentu akan kami dalami sebelum memberikan toleransi,” ujar Supartha.

 

Dalam sidak tersebut, pihak pengelola melalui Operation Manager Nusa Bay Menjangan, Komang Tri Adnyana, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan, termasuk ketidakhadiran pihak yang menangani perizinan.

 

Ia mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum terpenuhi, khususnya terkait penyesuaian izin dengan regulasi terbaru. Pihaknya pun berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan.

 

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke kantor pusat untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Kami juga berkomitmen menjaga hutan dan memantau habitat di kawasan ini,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk itikad baik, pihak pengelola juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam menjaga kelestarian lingkungan, bahkan mendukung gagasan menjadikan Pulau Menjangan sebagai kawasan spiritual.

 

Menindaklanjuti hasil sidak, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak pengelola untuk melengkapi seluruh kewajiban perizinan, termasuk terkait KKPR dan aspek legal lainnya. Keputusan lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi setelah batas waktu tersebut berakhir.

 

Langkah ini menegaskan komitmen DPRD Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan sensitif seperti Menjangan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta