Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Sidang Jurnalis Media CMN di PN Negara, Saksi Kadis PUPR Akui Area SPBU di Lahan Sewa Pemkab Belum Memiliki SKTR

Ket : Sidang Jurnalis Media CMN di PN Negara, Saksi Kadis PUPR Akui Area SPBU di Lahan Sewa Pemkab Belum Memiliki SKTR
Ads Wberita

JEMBRANA,wberita.com ! Sidang perkara dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Negara yang menjerat jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN yang dilegitimasi PT Citra Nusantara Nirmedia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, pada Kamis, (2/10/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH., menghadirkan tiga orang saksi, Kadis PUPR Kabupaten Jembrana I Wayan Sudiarta, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Jembrana yang saat itu di jabat oleh I Komang Wiasa dan I Wayan Diandra (sumber berita) dan ke tiga saksi tersebut sebelum di mintai kesaksian terlebih dulu di sumpah menurut kepercayaannya masing-masing.

Ads Wberita

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya permohonan dari kuasa hukum pihak SPBU (Don Openg) agar terdakwa ditahan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Sidang sendiri dipimpin oleh Firstina Antin Syahrini selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari.

Dalam kesaksiannya, Kadis PUPR I Wayan Sudiarta membenarkan bahwa area SPBU 54.822.16 yang berdiri di atas lahan sewa Pemkab Jembrana tidak memiliki SKTR. Ia juga mengaku pernah menerima tembusan surat teguran dari BWS Bali Penida terkait keberadaan bangunan di sempadan sungai,

Sementara itu, mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran perjanjian sewa tanah, sebab lahan yang semestinya diperuntukkan nonbisnis justru dipakai untuk usaha penginapan. Ia juga menyebut harga sewa terlalu murah, siapa yang gak takut sama bupati.

Murahnya harga sewa waktu itu dipicu karena ada kedekatan dari pihak SPBU dengan bupati yang saat itu di jabat oleh bupati Tamba,” ungkap I Komang Wiasa.

Adapun saksi ketiga, I Wayan Diandra, mengaku pernah memberikan keterangan kepada terdakwa dan aktif mempertanyakan perizinan bangunan di area sempadan sungai. Ia menegaskan kepada terdakwa untuk mempertanyakan terlebih dulu kepihak BWS, tapi hingga saat ini pihak SPBU tidak pernah menunjukkan dokumen izin pemanfaatan bangunan di sempadan sungai, bahkan menyebut keberadaan bangunan itu telah menutup akses sumber mata air warga serta merusak lingkungan akibat penebangan pohon penguat sempadan.

Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata dan I Ketut Artana, menyatakan apresiasi atas keputusan majelis hakim yang menolak permohonan penahanan.

“Keterangan saksi hari ini justru memperkuat bahwa berita yang ditulis klien kami berangkat dari data dan fakta. Apa yang dipublikasikan bukan fitnah, melainkan kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang,” ujar I Putu Wirata.

Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan sempadan sungai.

“Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya. Fakta persidangan membuktikan adanya pelanggaran sempadan sungai dan tata ruang, sejalan dengan temuan berita yang ditulis klien kami. Kami percaya majelis hakim akan memberi putusan seadil-adilnya,” tambah I Ketut Artana.

Untuk melanjutkan sidang yang akan datang sehubungan adanya Diklat selama Dua Minggu, sidang akhirnya ditunda hingga Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang. (Sby)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta